HEADLINE NEWS

Pasca Banjir Petani Di Lamasi Timur Gagal Panen Merugi 4 M

By On May 25, 2020


KAREBADESA.ID - Luwu, Menjelang Idhul Fitri 1441 H,  Belum sebulan pasca bencana banjir pertama dibulan April kembali lagi bencana Banjir pada Jum'at 22 Mei 2020 melanda 5 Desa di Kecamatan Lamasi Timur yakni Desa Pompengan Tengah,  Pompengan Pantai, Pompengan Utara,  Pompengan,  Bulolondong,  dan Desa To'Lemo. 

Dampak bencana banjir ditengah wabah Covid-19 paling dirasakan oleh petani yang ada di 5 desa yakni Desa To'Lemo, Desa Pompengan Tengah, Desa Bulolondong, Desa Pompengan Utara,  Pompengan. Hal ini terkait kondisi tanam padi yang siap panen di desa diperkirakan akan gagal panen. 

Kepala Desa To'lemo menuturkan bahwa "tanaman padi yang siap panen diperkirakan akan banyak mengalami gagal panen pasca banjir kali kedua ini."

"Pasca banjir Jumat, 22 Mei 2020 diperkirakan 150 Ha akan Gagal Panen dimana sebelumnya sekitar 24 Ha yang sudah gagal panen pasca banjir pertama pada bulan April lalu, diperkirakan petani mengalami kerugian materil sekitar Rp. 4.350.000.000, dgn perhitungan sederhana 154 Ha x Rp. 25 juta/Ha.belum lagi kerugian lainnya. Petani Tak Putus Pengharapan dan Selalu Berdo'a semoga Tuhan memberikan Jaminan untuk Panen Hari Esok Lebih Baik. Dan kami berharap semoga ada perhatian khusus Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian, Pemerintah Provinsi,  maupun Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian khusus kepada warga kami" Tambah Udding, SE selaku Kepala Desa To'Lemo.

Muh. Said Rasyid,ST. : Petani Harus Di Sejahterakan Agar Indonesia Bisa Lebih Sejahtera

By On October 15, 2018

Panen Raya Padi Berkualitas Oleh Petani Luwu

KAREBADESA.ID - Luwu, Panen raya pertanian padi kali ini untuk beberapa wilayah di kabupaten Luwu terbilang sangat memuaskan hasilnya mengingat cuaca musim yang menguntungkan para petani. 

"Walaupun dipanen lalu bisa dikatakan bahwa petani kita mengalami kerugian besar akibat hama dan cuaca yang tidak bersahabat ditambah tengkulak yang merajalela tapi pada panen ini diharapkan Kabupaten Luwu dapat menjadi penyokong ketahanan pangan Sulawesi Selatan sehingga pemerintah pusat dapat meniadakan impor beras dan Petani Luwu dapat berswasembada beras di tahun akan datang dengan begitu harga gabah bisa maksimal dan petani bisa lebih sejahtera" ungkap TA Pelayanan Sosial Dasar P3MD Muh. Said Rasyid, ST

Beras Luwu dapat bersaing kualitas dengan beras dari daerah lain, bahkan Luwu Raya bisa dipastikan sebagai salah satu wilayah penghasil beras terbesar di Indonesia Timur yang menjadi penyuplai beras dibeberapa kabupaten di Sulawesi olehnya itu Petani Desa disemua daerah harus disejahterakan agar Indonesia bisa lebih sejahtera" Tambah Said Rasyid, yang juga tokoh muda Luwu Raya yang lebih akrab disapa "Saras".

Opini "PENGAKUAN PETANI KENDAL"

By On August 26, 2017


Kami menyambut dengan antusias Peraturan Menteri No 39 thn 2017 yg mengatur hutan sosial diwilah Perhutani. Ungkapan jujur itu disampaikan seorang ketua kelompok tani dari Kecamatan Patean kabupaten Kendal ketika bertemu dengan Menteri Siti Nurbaya awal pekan lalu.

Selama ini kami menggarap tanah untuk menanam bawang selalu di oyak-oyak sama mandor. Kami ditakut-takuti. Padahal kami bukan pencuri. Kami hanya ingin mencangkul dan bukan mencuri kayunya. Hutan disana habis dan tidak ada pencurinya yg ditangkap. 

Di Desa kami ada sekitar 1000 hentar tanah dalam wilayah yg dikuasai Perhutani. Setiap hektar dapat ditanami 10 kg benih bawang. Setiap kilo benih kami bayar Rp. 50 ribu. Matematika sederhana saja 1000×10 kg× rp.50 ribu berapa yang diterima mandor. Padahal diwilayah kami hanya dua orang mandor. Mereka bisa kaya-raya.

Ungkapan tulus petani ini semakin membuat saya geram melihat praktik oknum-oknum perhutani. Pantas bila Perhutani yg menguasai 2 jt hektar tanah di Jawa dalam kondisi "tidak sehat". Dan Pantas bila Presiden pada puncak peringatan hari lingkungan hidup tgl 2 Agustus lalu juga menyoroti tajam masalah di Perhutani. Bahkan presiden mengatakan dengan keras perlunya melakukan tindakan koreksi mendasar (corrective action) terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan hutan di Indonesia dan tentu termasuk hutan yg dikelola Perhutani.

Presiden yang juga seorang forester bahkan menanyakan dimana ada hutan jati Perhutani yang rakyatnya sejahtera? Setelah mengulang tiga kali pertanyaan kemudian peserta kompak mengatakan tak ada.

Kini kita berharap banyak pada Kebijakan Menteri Siti Nurbaya yang menyambut seruan corrective action dari Presiden. Kebijakan P39/2017 yang banyak ditentang oleh oknum-oknum Perhutani itu harus dijalankan dengan sepenuh hati. Tak boleh lagi surut semangatnya. Kebijakan tersebut dengan tegas akan membaikkan keadaan petani di pulau jawa yang sangat miskin tanah untuk bisa hidup sejahtera. Kebijakan itu juga dapat menolong Perhutani karena seluruh bagi hasil dengan petani akan transparan dan masuk langsung ke rekening Perhutani. Tak akan ada lagi celah bagi oknom-oknum yang memeras petani untuk keuntungan dirinya sendiri.

Dalam P39 tersebut apabila Kelompok tani menanam kayu maka mereka dapat 70% dan Perhutani 30%. Kegiatan Budidaya, Petani dapat 80% dan Perhutani 20%. Kegiatan Wisata Alam, Petani dapat 90% dan Perhutani 10%. Kelompok tani juga mendapat pengakuan secara legal dari Menteri melalui Dirjen Perhutanan Sosial. Setiap anggota kelompok mendapat luasan yang sama dan terpetakan dengan baik. Petani tak boleh menjual tanah tersebut sebab mereka bukan pemilik atas tanah. Kekhawatiran petani akan memindah-tangankan tanah sudah diantisipasi dengan baik dalam aturan itu. Secara objektif saya menilai kebijakan P39 telah memenuhi unsur keadilan dan kelestarian. Tak ada alasan untuk menolaknya.

Kita perlu menegukan dukungan pada Dirut Perhutani yang baru bersama jajarannya agar teguh dalam mendukung kebijakan yang baik ini. Dalam beberapa kali dialog saya dengan mereka tampak komitmen kuat untuk melakukan pembenahan mendasar di Perhutani. Saya bahkan secara serius mengakatakan pada pak Dirut Perhutani sebagai berikut "Bila Pak Dirut berhasil hadapi turbulensi ini maka tolong tulislah buku karena banyak orang akan belajar dari pengalaman tersebut"

Saya berharap Jajaran Dewan Pengawas Perhutani yang baru juga sungguh-sungguh untuk melakukan corrective action dalam tubuh Perhutani sebagaimana amanat Presiden.

Saya yakin mereka yg menolak P 39 belum sungguh2 memahami isi dan spirit corrective action yang terkandung dalam aturan tersebut. Bila sudah mengerti dan juga tetap menolak maka perlu dipertanyakan komitmennya untuk membangun hutan jawa yan lestari, petani sejahtera serta perhutani sehat kembali.

Chalid Muhammad
Ketua Institut Hijau Indonesia

GEMPITA SulSel Menyetor Data 25 Ribu Hektar Lahan Siap Tanam

By On August 19, 2017

Asrul Herman Korwil GEMPITA Sul-Sel saat menyerahkan data CPCL ke Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sul-Sel (18/08/17)
KAREBADESA.ID – SULSEL, Asrul Herman Korwil Gerakan Pemuda Tani Indonesia atau GEMPITA wilayah Sulawesi Selatan menyetorkan data 25 Ribu Hektar Lahan Siap Tanam ke Dinas Ketahanan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulsel.

Perlu kita ketahui bersama bahwa GEMPITA Sulsel merupakan organisasi pemuda bentukan langsung Menteri Andi Amran Sulaiman, untuk memberdayakan pemuda dalam sektor pertanian demi penguatan ketahanan pangan Indonesia.

Data CPCL yang telah diserahkan GEMPITA ke Dinas Ketahanan Tanaman Pangan itu terdiri dari tiga kabupaten yakni Bone dengan luas lahan pertanian yang dikelola yaitu 22.112 hektar, sedangkan Pangkep 850 hektar, dan Luwu Utara 2.820 hektar.

“Setelah rampung dari kabupaten/kota lain di Sulsel maka akan kita setor lagi ke dinas pertanian karena sebagian masih proses perampungan yang rencananya sudah selesai sebelum tanggal 25 Agustus 2017,” ungkap Asrul Herman

“Insya Allah GEMPITA Sulsel akan mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Menteri Pertanian Bapak Andi Amran Sulaiman,” ujar dia.

"Data CPCL itu akan disetorkan ke Kementerian Pertanian sebagai acuan untuk mendapatkan bantuan bibit Jagung, Saprodi, Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Dia menargetkan GEMPITA Sulsel akan menanam serentak pada pertengahan September 2017" Tambah Korwil GEMPITA tersebut. (AM3103)

Contact Form

Name

Email *

Message *