HEADLINE NEWS

Desa Seppong Bagian Lokasi Panen Raya Nasional Serentak Bersama Presiden Prabowo

By On April 07, 2025


Karebadesa.id Luwu - Kabupaten Luwu menjadi salah satu wilayah yang ikut serta ambil bagian pada kegiatan panen raya padi serentak yang digelar secara nasional di 14 provinsi bersama Presiden Prabowo Subianto. 

Kegiatan panen raya padi secara serentak ini merupakan salah satu program terpenting dalam visi misi Kabinet Merah Putih yang sangat  strategis memperkuat ketahanan pangan Indonesia. 

Kegiatan pelaksanaan panen raya padi nasional ini diwilayah Kabupaten Luwu ditempatkan di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, pada Senin (7/4/2025), dimana kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, bersama Kapolres Luwu dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala desa.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memulai kegiatan panen raya nasional dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dan melalui sambungan video konferensi, Presiden menyampaikan pesan penting terkait ketahanan pangan yang menjadi prioritas khusus dalam Kabinet Merah Putih, khususnya soal harga gabah petani dan pendistribusian pupuk kepada petani. 

“Tidak boleh ada lagi daerah yang kesulitan mendapatkan pupuk. Harga gabah harus kita jaga tetap stabil di kisaran Rp6.500 per kilogram,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya.

Sementara itu pada sambutan Bupati Luwu menegaskan bahwa “Kami akan memastikan kebutuhan dasar petani terpenuhi, mulai dari pupuk, irigasi, hingga fasilitas pertanian lainnya tersalurkan secara merata disemua wilayah Kabupaten Luwu” ujar Patahudding.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Kapolres Luwu, Danramil, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan Kepala Desa.

Dari perwakilan petani Bpk. Ikhsan menyatakan bahwa "Di Kab. Luwu ini masih banyak wilayah yang membutuhkan irigasi karena rata-rata sawah tadah hujan padahal sumber air sangat melimpah tapi tidak ada akses jalur air yang baik sehingga perlu dibenahi, selain itu masih banyak wilayah yang kekurangan traktor karena beberapa bantuan selama ini hanya menjadi milik pribadi, belum lagi di Luwu ini masih sangat terbatas mesin panen padi dan ini menjadi tantangan pak bupati kedepannya"

Dilokasi terpisah salah satu tokoh Pemuda Tani yang juga TPP Kabupaten Luwu menyatakan "Momentum kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah Kabupaten Luwu untuk lebih serius memperhatikan dan memprioritaskan kebutuhan pertanian di Luwu mengingat Luwu ini salah satu sumber penghasil padi terbesar di Sulawesi Selatan."

"Pemerintah Luwu harus memetakan titik lokasi yang paling membutuhkan bantuan Irigasi, yang membutuhkan Alsintan, dan lainnya sehingga bantuan untuk pertanian itu tidak hanya bertumpuk disatu titik wilayah dan jika perlu bupati Luwu menggandeng 207 Kepala Desa lewat BUMDesnya membentuk Perusda BUMDes Bersama Kabupaten Luwu untuk membangun sentra Pabrik/Penggilingan Padi yang menyamai di Kabupaten Sidrap sehingga hasil pertanian tidak perlu lagi bawa keluar daerah dan keuntungannya bisa menjadi PAD Desa dan Kabupaten Luwu" Ungkap Arhyf Mande. 

Dalam laporan nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa stok beras nasional saat ini berada pada angka menggembirakan.

“Stok beras di gudang mencapai 2,4 juta ton, dan diproyeksikan menyentuh 3 juta ton di akhir bulan ini. Ini capaian tertinggi dalam dua dekade terakhir,” ujarnya melalui konferensi daring.

BUMDes Pompengan Tengah Siap Menjadi Penyuplai Kebutuhan Program Asta Cita Presiden Prabowo

By On March 31, 2025


Karebadesa.id, Luwu - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pompengan Tengah Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu di kepengurusan yang baru membentuk unit usaha yang akan mendukung program ketahanan pangan desa.

Menurut Kepala Desa Pompengan Tengah, Nusri Pabira bahwa dengan diwajibkannya ketahanan pangan sebesar 20 persen, Hasil keputusan Musyawarah Desa terkait kajian Potensi Usaha dan Kelayakan Usaha desa akan memperkuat BUMDes melalui usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan untuk mendukung program Asta Cita Pak Presiden Prabowo terutama dalam hal sebagai penyuplai kebutuhan MBG.

Ketua BUMDesa Sipatuo Desa Pompengan Tengah akan berfokus pada unit usaha Budidaya Perikanan Jenis Air Tawar, Peternakan Ayam Pedaging, dan Pembuatan Pakan Ternak mengingat sumber bahan pembuatannya banyak tersedia di desa dan tetangga desa. 

Selain usaha olahan Pakan Ternak BUMDesa Pompengan Tengah juga akan mengembangkan Unit Usaha Peternakan Ayam Kampung Super yang diharapkan dapat menjadi penyuplai kebutuhan MBG terkait daging ayam. Ungkap Ketua BUMDes Sipatuo. 

Berdasarkan informaai yang diperoleh Tim Media Desa untuk Tahun 2025 ini BUMDes Pompengan Tengah akan mengelola Dana Ketahanan Pangan sebesar 20℅ dari pagi anggaran Dana Desa sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

Kejamkah Aku Sobat

By On March 14, 2024

Sedang belajar memperbaiki diri agar bisa lebih kejam...
Hilangkan rasa gak enakan
Lagian sejak kapan perasaan orang lain menjadi tanggungjawab kita

Tapi kata sobatku
Ada waktu kita harus menjaga perasaan orang dan ada waktu kita berhenti menghiraukannya.
Tergantung orang-orang tersebut bagaimana bersikap kepada kita.

Namun pada akhirnya
Perasaan orang lain akan menjadi tanggung jawabmu ketika kamu telah memilih untuk menyayanginya sobat.

Contact Form

Name

Email *

Message *