HEADLINE NEWS

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tolikara Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 302 Milyar

By On November 13, 2018


KAREBADESA.ID - Tolikara, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana desa di Kabupaten Tolikara dikorupsi sebanyak Rp. 302 Milyar.

Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua sudah dinyatakan P 21 atau sudah lengkap dengan menyeret dua tersangka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara berinisial PW dan VE dari swasta.

"Memang benar dari hasil pemeriksaan BPK terungkap kerugian negara mencapai Rp.302 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Edi Swasono di Jayapura, Senin (12/11/18) dikutip dari tirto.id.

Penyidik Polda Papua belum melimpahkan kasusnya ke jaksa karena masih sedang melakukan pengecekan kembali barang bukti yang tersebar dibeberapa tempat di Wamena dan Timika. Namun, mengingat kerugian yang begitu besar tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah" kata Kombes Edi Swasono. (Fredi)

Opini : AWAS, PENETRASI GURITA KORUPSI DANA DESA

By On October 04, 2017


KAREBADESA.ID - Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu poin penting lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dana desa merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap keberadaan desa karena dengan Dana desa maka pengakuan akan hak asal usul (Rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (Subsidiaritas) sudah dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Penyaluran dana desa oleh Pemerintah Pusat ke Desa sudah berlangsung selama 3 tahun. Tahun 2015 jumlah dana desa Rp 20,76 Trilliun, tahun 2016 Rp 46,98 Trilliun dan tahun 2017 Rp 60 Trilliun untuk jumlah desa 74.954,dengan prioritas penggunaan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berskala lokal secara swakelola. 

Mencermati pemberitaan pengelolaan dana desa yang lagi marak dimedia terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum aparat desa membuat kita terhenyak bahwa gurita korupsi telah melakukan penetrasi di ranah desa. Hal yang patut disayangkan bahwa sebagian besar pelaku adalah oknum Kepala Desa yang notabene adalah orang-orang pilihan masyarakat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki peran dan fungsi sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana desa. Gurita korupsi dengan tentakelnya telah melakukan penetrasi hampir disetiap lini bidang sasaran pengelolaan dana desa.

Dalam ranah Sulawesi Selatan, beberapa kasus korupsi dana desa mencuat ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir ini. Dari data penyelewengan dana desa sepanjang tahun 2016-2017 di sumber Media OnLine Makassar, terdapat 110 kasus korupsi dana desa dengan pelaku sebagian besar adalah Kepala Desa. Kasus yang terjadi Desa Komba Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu misalnya, dimana mantan Kepala Desa dijadikan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) T.A. 2016 sebesar kurang lebih Rp 289 juta atas pemalsuan dokumen keuangan desa. Penyalahgunaan dana desa juga terjadi di Desa Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep dengan kerugian negara sebesar Rp 154 juta. Tersangka adalah Kepala Desa aktif Taraweang yang melakukan penyelewengan terhadap penggunaan dana desa di bidang pemberdayaan desa dan pembangunan fisik di antaranya pembangunan drainase, jembatan kayu, sumur bor dan paving blok.

Berbicara tentang korupsi, maka perlu diketahui pengertian korupsi dari perspektif payung hukum, yaitu menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara ....”. Dengan demikian, korupsi terkait dengan (1) hal yang menguntungkan diri sendiri/orang lain/organisasi (2) penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan; dan (3) terjadi hal yang merugikan keuangan negara.

Orang yang sangat rentan untuk melakukan korupsi biasanya orang-orang yang sangat dekat atau terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan yang melibatkan sejumlah dana yang cukup besar. Dari beberapa kasus korupsi DD/ADD yang terjadi di Indonesia khususnya di Sul-Sel terlihat bahwa yang berpotensi besar sebagai pelaku tindak korupsi adalah para kepala desa dan aparat desa karena mereka memilik akses langsung dalam pengelolaan dana. Sebagaimana disebutkan di Permendagri nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 3 disebutkan bahwa Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. 

Seorang peneliti dari Amerika bernama Albercht yang melakukan penelitian tentang karakteristik pelaku tindak korupsi menemukan fakta bahwa pelaku tindak korupsi adalah orang yang terdidik, sedikit memiliki catatan kriminal, kejiwaan yang lebih sehat, lebih optimis, memiliki motivasi dan keluarga yang harmonis serta jarang mengunakan alkohol dan obat terlarang (Suradi, 2006 :8). Dari kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa, ada beberapa modus operandi yang dilakukan menurut TRIBUNWAJO.com, yaitu 
(1) Membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya) di atas harga pasar kemudian membayarkan berdasarkan kesepakatan yang lain; 
(2) Kepala Desa mempertanggung jawabkan pembiayaaan bangunan fisik dana desa padahal bersumber dari sumber lain; 
(3) Meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan; 
(4) Pemotongan dana desa oleh oknum pelaku 
(5) Membuat perjalanan dinas fiktif dengan cara memalsukan tiket penginapan/perjalanan; 
(6) Mark Up pembayaran honorarium perangkat desa; 
(7) Pembayaran ATK tidak sesuai dengan real cost dengan cara pemalsuan bukti pembayaran; 
(8) Memungut pajak, namun hasil pungutan pajak tidak disetorkan ke kantor pajak; dan.
(9) Melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi.

Lalu bagaimana mengenali gejala-gejala terjadinya korupsi? Menurut Suradi (2006) dalam bukunya “Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta“ mengungkapakan 6 gejala terjadinya korupsi, yaitu 
(1) Penyimpangan akuntansi, yaitu penyimpangan akuntansi yang lazim dijumpai berupa ketidakteraturan sumber dokumen, kegagalan ayat jurnal, ketidakakuratan buku besar; 
(2) Lemahnya pengendalian internal, yaitu pengendalian yang terdiri dari lingkungan pengendalian, sistem akuntansi dan prosedur pengendalian; 
(3) Analisis terhadap penyimpangan, adalah prosedur yang mencakup transaksi atau peristiwa yang terjadi pada waktu atau tempat yang aneh yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak biasanya melaksanakan tugas tersebut atau mencakup prosedur, kebijakan atau pelaksanaan yang tidak lazim serta analisis terhadap transaksi yang nilainya terlalu besar atau terlalu kecil; 
(4) Gaya hidup mewah, yaitu perubahan gaya hidup pelaku korupsi yang jauh melebihi dari hasil yang dapat mereka peroleh; 
(5) Adanya pengaduan yang mengindikasikan terjadinya kecurangan, namun masih perlu dikaji kebenarannya secara intensif; dan 
 (6) Perilaku yang tidak wajar, yaitu ketika seseorang terlibat dalam tindak kejahatan, terutama bagi mereka yang melakukan untuk pertama kali, maka mereka akan dihinggapi perasaan takut dan bersalah, emosinya akan mengekspresikan tentang dirinya sendiri dalam perilaku yang tidak wajar dan akhirnya menjadi stress.

Berkaca dari beberapa fenomena tersebut, marilah kita senantiasa untuk waspada terhadap bahaya korupsi, karena bila kita tidak waspada maka akan memberikan peluang bagi sang gurita koruptor dengan leluasa untuk melakukan penetrasi dan menggerogoti dana desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan desa demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan semangat luhur bekerja untuk kemajuan bangsa dan negara, marilah kita budayakan rasa malu untuk melakukan korupsi dan dengan suara lantang mari kita bersuara “Katakan tidak untuk korupsi!”. Lakukan revolusi nurani dan tanamkan budaya “Berani Jujur HEBAT”.

Zulkarnain Pattalolo, S.TP
(Pendamping Desa P3MD Kab. Jeneponto Sul-Sel)

Lampung, Korupsi Dana Desa 2015 Kepala Kampung (Kepala Desa) dan Sekertarisnya Ditahan Kajari Blambangan Umpu

By On September 19, 2017

Kepala Kampung (Kades) Negeri Batin, Muhlidin (32) Sebelah Kanan Saat Di Kajari Blambangan Umpu.
(Sumber kupastuntas.co)
KAREBADESA.ID - Lampung, Kepala Kejaksanan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu, Muhlidin (34) dan Sekertarisnya Gati Wahyudi (52). 

Kedua tersangka langsung ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian senilai Rp. 168 juta dari total anggaran dana desa senilai Rp. 451 juta pada tahun 2015 lalu.

Kepala Kejari Blambangan Umpu, Muhammad Hidayat melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Idwin Saputra membenarkan hal tersebut. Kedua tersangka sudah dititipkan di Lapas Way Kanan dan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal tindak pidana korupsi.

“Kalau barang bukti yang berhasil kita amankan berupa berkas-berkas kuitansi pencairan dana desa Kampung Negeri Batin yang diperkuat juga dengan hasil audit tim BPKP-Lampung yang menemukan kerugian negara dalam penyelidikan perkara kasus ini,” ujarnya, Senin (18/9/17).

Sumber berita diolah dari kupastuntas.co

Camat Lamasi Timur Terjun Langsung Ke Lokasi Memantau Pekerjaan Dana Desa

By On August 04, 2017

Camat Lamasi Timur, Kasmal,S.Pd.,M.Si
Saat melakukan pemeriksaan Fisik bersama Team.
03/08/2017 (Dok. Irma Linggi Allo)

Karebadesa.id - Luwu, Lamasi Timur merupakan salah satu kecamatan yang belum terlalu lama terbentuk mengalami banyak perubahan baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun pembenahan administrasi. Menurut Camat Lamasi Timur bahwa "segala keberhasilan yang dicapai di kecamatan kami bukan semata kerja pribadi saya namun ini berkat kerjasama seluruh staf kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, dan support dari pak bupati dan wakil bupati" (Kamis 03/08/2017)

Perlu diketahui Kecamatan Lamasi Timur terdiri dari 9 Desa yaitu Seriti, Pelalan, Salupao, To"Lemo, Bulolondong, Pompengan, Pompengan Utara, Pompengan Tengah, dan Pompengan Pantai. 

Camat Lamasi Timur, Kasmal,S.Pd.,M.Si
Saat bersama Tim melakukan pemeriksaan administrasi DD Tahap 1 60% Di Desa Pompengan Tengah (04/08/2017)
Camat Lamasi Timur, Kasmal S.Pd.,M.Si. Bersama Tim Verifikasi Kecamatan dan Pendamping Profesional (PD/PLD P3MD) Kecamatan Lamasi Timur melakukan pemeriksaan Administrasi dan Fisik pada kegiatan Dana Desa Tahap 1 60% Tahun 2017.

"Kita turun langsung ke lapangan bersama tim kecamatan dan pendamping desa maupun pendamping lokal desa untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik Dana Desa apakah sudah sesuai aturan dan RAB yang ada namun dalam hal ini karena masih dalam proses kegiatan berjalan jadi kita masih memberikan pembinaan untuk memperbaiki kekurangan baik dari segi administrasi maupun fisiknya" Ungkap Camat Lamasi Timur, Kasmal, S.Pd.,M.Si.

"Dalam Tim ini kita bagi dua Tim dimana yang Tim Administrasi di Ketuai Pak Rani Mappa,SE didampingi Pendamping Lokal Desa dan Tim Kedua untuk Fisik diketuai Pak Sudding selaku Kasi Ekonomi Pembangunan didampingi langsung Pendamping Kecamatan dan Camat" Tambah pak camat.

Sementara menurut pak Rani Mappa "Pemeriksaan ini masih bersifat pembinaan sehingga semua kekurangan kelengkapan administrasi desa kita beri catatan yang harus dilengkapi dan segera menyerahkan copyan dokumen ke kecamatan paling lambat akhir Agustus"

"Dalam pemeriksaan fisik dilapangan ditemukan masih ada beberapa desa yang belum memasang papan informasi kegiatan dan kita sudah meminta TPK untuk segera memasang dan kita mengapresiasi pekerjaan dibeberapa desa yang sudah hampir tuntas pekerjaan fisiknya sehingga sudah bisa mengajukan pencairan 40%" Ungkap Pak Sudding. (Wgn)

Embung Desa Salah Satu Prioritas 2017

By On August 04, 2017

4 Prioritas Pembangunan Desa
Embung adalah salah satu dari empat program prioritas percepatan pembangunan desa di tahun 2017. Untuk membuatnya, Desa dapat mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 200 - Rp 500 juta. 

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, meyakini hadirnya embung akan memberi banyak manfaat bagi warga desa.

Untuk sektor pertanian, pasokan air yang terus mengalir akan meningkatkan produktivitas pertanian, dari masa panen satu kali menjadi 3 kali dalam setahun. Tidak hanya itu, embung juga dapat dikembangkan untuk sektor pariwisata juga perikanan. Dampak ekonomi pun akan dirasakan oleh masyarakat desa. 

Membangun embung, menabung untung. Karena air adalah sumber kehidupan! 

#AyoBangunDesa

Kajari Luwu Menetapkan Kades Komba Tersangka Dana Desa Tahun 2016

By On July 19, 2017

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Gede Edhy Bujanayasa didampingi Kasi Intel Agus Salim dan Kasipidsus Akbar Datau saat jumpa pers di Kejari Belopa. (Rabu, 19/07/17)
Karebadesa.id - Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Gede Edhy Bujanayasa didampingi Kasi Intel Agus Salim dan Kasipidsus Akbar Datau dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa kepala desa Komba Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Salimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu terkait kasus penyelewengan Dana Desa Tahun 2016.

“Kami menetapkan sudah tersangka, saat kami melakukan pemeriksaan. Namun karena tersangka sedang sakit, jadi kami hentikan dulu pemeriksaan dan kami rujuk ke rumah sakit Batara Guru. Intinya sudah tersangka,” tegas Kajari Luwu, dalam jumpa pers, 19/07/2017.

Kajari Luwu mengatakan, meskipun tidak ada hasil pemeriksaan BPKP, namun karena kasus ini terkait pelanggaran admistrasi sehinga tidak perlu ada hasil BPKP baru dinyatakan ada kerugian negara.

Menurut Kajari Luwu “Kepala desa ini membuat seperti manajemen warung, dia yang membuka, membuat kesepakatan, mengelolah, menerima pembeli dan menutup warungnya sendiri dan laporan sendiri,”

Sementara Kasi intel Agus Salim mengatakan "naiknya kasus Kades Komba dari lidik ke sidik sejak tanggal 3 Juli lalu. Saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 18 Juli, nah saat kita periksa yang bersangkutan sakit. Tapi menurut dokter kita di Kejaksaan bukan sakit karena hal apa tapi karena psikis,” ungkapnya.

Sementara Kasi Pidsus Akbar Datau, menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp.264 juta dari nilai Rp.625 juta anggaran Dana Desa bukan Alokasi Dana Desa, ia membuat laporan tidak sesuai realisasi fisik dan memang ada unsur kesengajaan karena laporannya yang dipalsukan, terkait progres dana desa tahun 2016,” ungkapnya.

Sejumlah Kepala Desa Kabupaten Luwu Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan ADD

By On July 18, 2017

Gambar : Pekerjaan Jalan Desa Yang Terputus Selama Hampir 1 Tahun
Karebadesa.id – Luwu, Kejaksaan Negeri Belopa akan meningkatkan penanganan kasus penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Gede Edy Bujana, Senin (17/7) menuturkan, pihaknya akan menetapkan sejumlah oknum kades sebagai tersangka kasus penyelewangan anggaran ADD. “Lusa kita akan tetapkan tersangka kasus korupsi dana ADD,” kata Kajari Belopa, Gede Edy Bujanayasa.

Gede Edy menyebutkan, pihak kejaksaan tidak main main dalam pengawasan ADD. Menurut dia, negara sudah memeberikan anggaran yang cukup besar untuk desa tetapi bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melaikan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Sudah sering kali kami sosialisasi soal pengelolaan anggaran ADD ke pemerintah desa tetapi masih ada oknum kades yang bandel,” tutur Gede Edy. 

Sumber : irwan musa - beritakota.co.id

Opini : Dana Desa Untuk Kemandirian Desa Bukan Untuk Oknum Tertentu

By On July 17, 2017

Suasana Musyawarah Desa To' Lemo
Kec. Lamasi Timur Kab. Luwu Sul-Sel
Karebadesa.id - Semua kegiatan yang ada di Desa bisa didanai Oleh DANA DESA sepanjang diputuskan MELALUI MUSYAWARAH DESA dengan mengundang semua elemen masyarakat yang ada tanpa terkecuali.

Dana Desa adalah milik rakyat DESA bukan milik desa, kelompok apalagi milik oknum tertentu. Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan perekonomian, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana Desa bersumber dari Utang/Pinjaman Dari Luar Negeri atas nama rakyat Indonesia yang saat ini anak cucu dimasa akan datang sudah menanggung beban utang pinjaman rakyat dijaman sekarang.

Jadi sudah menjadi kewajiban RAKYAT mengawasi penggunaan, penyaluran dananya. Namun jangan salah juga dengan Lahirnya UU DESA NO 6 TAHUN 2014 Maka semua dana yang masuk ke desa wajib diketahui penggunaan dan sumbernya oleh RAKYAT jangan cuman berfokus dan dibutakan dengan DANA DESA, masih banyak dana/anggaran siluman yang masuk ke desa dengan jumlah besar tapi hasil dan kualitasnya NOL saat ini lolos dari pantauan dan pengawasan MASYARAKAT.

dan untuk merevitalisasi progres dan proses pengembangan dan pemberdayaan SDM di Desa maka disinilah dibutuhkan peranan institusi pendidikan dunia kampus dalam hal ini terutama pihak birokrasi memprogramkan konsep PKL/PPL/KKN di semua desa dengan berfokus pada pengembangan MAHASISWAnya yang berkarakter dan pahami UU DESA karena mereka datang dari desa, kuliah sampai luar negeri, bekerja diswasta, negeri, sampai luar negeripun nantinya pada akhirnya jika Ia anak dari desa akan Kembali Juga Ke Desa.

Disinipun diperlukan pembuktian kualitas kelembagaan kampus sebagai Agen Of Change bagaimana melibatkan setiap lembaga memiliki desa binaan yang menerapkan UU DESA.

Saya lebih mengenalkan dengan
dengan diawali "Pemuda/i Sadar Desa" dilanjutkan dengan. "Mahasiswa SUKSES DI DESA Sebelum SARJANA".

Masih banyak tentang desa yang perlu kita diskusikan namun keterbatasan waktu menulis lain kali dilanjutkan. Semoga tulisan ini bisa dibaca dan dipahami oleh pihak terkait sehingga memfasilitasi kita untuk diskusi lebih lanjut secara santun dan bermartabat.

Lamasi Timur, 12 Juli 2017
Arhyf Mande, PD P3MD Lamasi Timur.

Mantan Ketua KPK Menjadi Pimpinan Satgas Dana Desa

By On July 05, 2017

Pelantikan SATGAS Dana Desa (Sumber : detikcom)
Karebadesa.id - Jakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo melantik Satgas Dana Desa. Satgas ini dipimpin mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto. 

"Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan undang-undang. Satgas bukan untuk menangkap kepala desa. Selain itu, Satgas harus punya kemampuan untuk bekerja sama dengan para kepala daerah dan 19 kementerian/lembaga," ujar Mendes Eko dalam prosesi pelantikan, Rabu (5/7)

Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Mendes PDTT Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit sebagai ketua, Satgas Dana Desa diisi Eko Bambang Riadi sebagai wakil ketua dan Douglas Pasaribu sebagai sekretaris. 

Berikut ini susunan Satgas Dana Desa.

- Eko Putro Sandjojo (pengarah)
- Anwar Sanusi (penanggung jawab)
- Bibit Samad Rianto (ketua)
- Eko Bambang Riadi (wakil ketua)
- Douglas Pasaribu (sekretaris)

Divisi Regulasi
- Erfi Hilmi (koordinator)
- Sutoro Eko Yunanto (anggota)
- Laode Rudita (anggota)

Divisi Sosialisasi dan Advokasi
- Eko Tjiptadi (koordinator)
- Arie Sujito (anggota)
- Nanang Mubarok (anggota)
- M Zainuddin (anggota)

Divisi Monitoring dan Evaluasi 
- Sudarno (koordinator)
- M Ma'roef Irfhany (anggota)
- Marta Sanjaya (anggota)
- Ari Turyandoko (anggota)

Divisi Hubungan Antarlembaga
- Heru Prayitno (koordinator) 
- Ari Gumelar (anggota)
- Poedjianto Hadi (anggota)

Divisi Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal
- Aloysius Mudjiono (koordinator)
- Mashudi (anggota)
- Ferryson Pasaribu (anggota)

Sumber : detik.com

Contact Form

Name

Email *

Message *