HEADLINE NEWS

BIO META: Rahasia Tanah Hidup dan Panen Melimpah dari Prof. Ahmad Budiharjo

By On August 16, 2025

Bayangkan, tanah yang dulunya keras dan miskin hara tiba-tiba berubah jadi subur, lembut, dan penuh kehidupan. Padi tumbuh lebih hijau, batang kokoh, malai panjang, dan hasil panen berlipat ganda—tanpa satu gram pun pupuk kimia.

Itulah yang dialami para petani yang mencoba BIO META, formula enzim hayati sederhana karya Prof. Ahmad Budiharjo. Resepnya hanya enam bahan, semua bisa kita temukan di pasar atau kebun, tapi hasilnya membuat banyak orang tercengang.

Bahan Rahasia yang Bukan Sembarangan

1. 10 liter molase

2. 10 liter air kelapa

3. 1 kg kecambah

4. 1 kg tempe

5. 3 buah nanas ukuran besar

6. 3 sachet fermipan

Bahan ini dipilih bukan karena murah, tapi karena masing-masing punya peran penting:

Molase → sumber gula untuk makanan mikroba baik.

Air kelapa → kaya hormon alami untuk merangsang pertumbuhan akar.

Kecambah → sumber enzim dan protein yang mempercepat pertumbuhan bibit.

Tempe → probiotik alami dan asam amino untuk tanaman.

Nanas → enzim bromelain yang membantu menguraikan bahan organik.

Fermipan → mempercepat fermentasi dan perbanyakan mikroba.

Proses Pembuatan BIO META

1. Campur air kelapa dan molase, aduk rata.

2. Blender kecambah, tempe, dan nanas masing-masing, lalu campurkan.

3. Tambahkan fermipan.

4. Simpan di tong plastik tertutup rapat.

5. Fermentasi 1 bulan, aduk seminggu sekali.
Catatan penting cara mengaduknya melawan arah jarum jam,  jadi seperti arah ta waf di Ka'bah.

Hasilnya adalah cairan pekat berwarna cokelat keemasan, beraroma khas fermentasi, yang menjadi “starter kehidupan” bagi tanah dan tanaman.

Rahasia Penggunaan BIO META

Prof. Ahmad tidak hanya membuat resepnya, tapi juga memberikan strategi pemakaian untuk hasil maksimal.

1. Perendaman Benih (Pembibitan)

Sebelum disemai, benih direndam 1 hari 2 malam dalam larutan BIO META dengan dosis:

5 ml per 1 liter air

Hasilnya? Kecambah keluar lebih seragam, akar lebih panjang, dan bibit lebih kuat menghadapi penyakit.

2. Pengolahan Lahan

Untuk padi, setelah lahan dibajak dan dibiarkan becek, semprotkan BIO META:

20 ml per 1 liter air

Untuk tangki 16 liter → 320 ml BIO META + air
Waktu aplikasi: 1–2 minggu sebelum tanam
Langkah ini ibarat “membangunkan” tanah, memberi makan mikroba sebelum bibit datang.

3. Perawatan Mingguan

Setelah bibit ditanam:
Minggu 1–?: semprot dengan dosis rendah 5 ml per 1 liter air seminggu sekali.
Setelah tanaman mulai besar: tingkatkan ke 10 ml per 1 liter air.
Totalnya bisa 13 kali penyemprotan hingga panen.

Hasil yang Mengejutkan
Dengan metode ini, untuk 1 hektar padi:
Benih cukup 10 kg (1 biji per lubang)
Tanpa pupuk kimia sintetis

Potensi panen hingga 10-15 ton/ha
Bagi petani yang terbiasa dengan hasil 5–7 ton/ha, angka ini terasa seperti mimpi. Tapi BIO META membuktikan, jika tanah diberi kehidupan, tanaman akan memberi balasan.

Indonesia Merdeka 80 Tahun, Luwu Raya Masih Meraba Kemerdekaannya.

By On August 15, 2025

Indonesia Merdeka 80 Tahun
Tapi Issue Terhangat Menjelang Peringatan Kemerdekaan INDONESIA ini diwarnai dengan Aksi Rakyat Melawan Kemerdekaan Dari Penjajahan Arogansi Pemimpin dan Tekanan Penjajahan Lewat Pungutan UPETI dengan bahasa Kerennya era Kemerdekaan PAJAK PBB.
UUD 45 Pasal 33 Negara Menjamin Kemakmuran Rakyat bukan dengan Memungut UPETI/PAJAK yang besar dengan dalih untuk Pembangunan Daerah.

Daerah yang hanya mengandalkan UPETI/PAJAK sebagai sumber PAD utamanya adalah merupakan sebuah daerah yang dianggap GAGAL menjalankan UUD 45 Pasal 33 dan bisa dipastikan Rakyatnya Belum MERDEKA dari Penjajahan. 

Daerah yang tidak mampu mengenali dan Mengelola Potensi-Potensi diwilayahnya untuk menjadi SUMBER PAD wilayahnya maka besar kemungkinan akan mengalami kegagalan dalam penyusunan dan Pengaplikasian Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Kabupaten/Kota di Luwu Raya lewat 80 Tahun Indonesia Merdeka tapi pengelolaan dan perencanaan masih seputar goresan dan print out copy pasti berulang setiap periodeisasi pergantian kepemimpinan padahal wilayahnya dikenal dengan Slogan "Wanua Mappatuo Na Ewai Alena" seharusnya bisa menjadi wilayah makmur diatas rata-rata karena kaya akan berbagai Potensi misalnya dari 
Sektor Pertanian dan Perkebunan Luwu Raya ini terkenal dengan Penghasilan Gabah hampir semua daerah terutama Walmas, Jagung hampir semua titik terutama Malangke, Cengkeh di Larompong dan sekitarnya, Cokelat di Masamba dan sekitarannya, Merica di Timampu Luwu Timur. 
Sektor Perikanan dan Peternakan hampir semua wilayah juga terutama Luwu terkenal dengan Ikan Tapa dan Kannasanya dari Suli dan Malajanya di Bua, Ikan Bolunya dari Malangke, Malili, Palopo, Belopa, belum lagi ikan air tawarnya terutama ikan danaunya Luwu Timur ikan Pangkillangnya dan rumput lautnya. Peternakannya yang tersebar di beberapa wilayah yang tidak terkelola dengan baik terutama Peternak Mandiri yang belum tersentuh oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pendataan kami dilapangan sangat banyak Peternak Mandiri dilapangan pasang surut karena kurang perhatian oleh Pemerintah Daerah padahal menjadi penyumbang PAD dan Penjaga Pangan Nabati sangat besar. 
Sektor Tambang tidak kalah satu-satunya wilayah tambang yang sangat besar di SulSel terutama Tambang Nikelnya dan Emasnya, belum lagi tambang-tambang lainnya. Ditambah Sektor Pariwisata yang tersebar di semua daerah Namun apa daya tetap saja menjadi solusi tercepat menghasilkan CUAN PAD yahhh lewat pungutan UPETI dengan nama keren PAJAK PBB. 

Kita masih ingat diawal Tahun 2017 Presiden RI menyampaikan Bahwa Pemerintah Desa harus Transparansi dalam pengelolaan dan Perencanaan APBDesa dan Potensi Desa nya sehingga bisa memicu maksimalnya PADesa terutama BUMDesa dan UMKM2 di Desa dan di Tahun yang sama Kami merilis tulisan yang sama bahwa Jika Desa diperintahkan untuk melakukan hal demikian maka seharusnya berlaku hal yang sama kepada Pemerintahan Daerah baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi tapi realisasinya sampai hari ini apakah Rakyat suatu daerah Pernah mendapatkan Baliho/Spanduk atau Rilis di Media APBD Daerah dipajang atau minimal Program Prioritas Suatu Daerah, Sumber PAD suatu daerah, Potensi Daerah namun kenyataannya yang ada dipublish hanya UTANG BELANJA DAERAH dan Dalih untuk menutupi semua itu di Naikkanlah UPETI lewat nama kerennya Program Pajak PBB, belum lagi hasil Pembangunan yang sudah diumumkan di Musrembang Kecamatan Realisasinya HILANG ditengah perjalanan.

Miris namun Realistisnya bahwa Indonesia Merdeka yang Ke-80 Tahun kita wajib memberikan Penghormatan Yang Setinggi-tingginya Kepada Para Pendahulu Pejuang Negeri yang Membebaskan Rakyat dari Penjajahan dan Pungutan UPETI oleh Belanda dan Jepang. 

Kesimpulannya bahwa suatu daerah yang sumber utama PAD nya dari UPETI/Pajak merupakan salah satu daerah yang gagal pengelolaan SDA dan Gagal mengenali Potensi Daerahnya.

Wallahulassalam.. 
Salam Merdeka 

Politik itu Penting

By On August 04, 2025

Berbicara Politik Berarti Tidak Lepas Dari Narasi Sederhana tentang "KEPENTINGAN..."

Segala Sesuatunya diatur lewat politik sejak Sebelum Lahir sampai Mati pun juga masih diatur lewat POLITIK, Maka Kita Tidak Boleh Tidak Terlibat Ambil Bagian Dalam Proses Penentu Hasil Kebijakan-kebijakan Politik itu.

AM_3103

Desa Seppong Bagian Lokasi Panen Raya Nasional Serentak Bersama Presiden Prabowo

By On April 07, 2025


Karebadesa.id Luwu - Kabupaten Luwu menjadi salah satu wilayah yang ikut serta ambil bagian pada kegiatan panen raya padi serentak yang digelar secara nasional di 14 provinsi bersama Presiden Prabowo Subianto. 

Kegiatan panen raya padi secara serentak ini merupakan salah satu program terpenting dalam visi misi Kabinet Merah Putih yang sangat  strategis memperkuat ketahanan pangan Indonesia. 

Kegiatan pelaksanaan panen raya padi nasional ini diwilayah Kabupaten Luwu ditempatkan di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, pada Senin (7/4/2025), dimana kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, bersama Kapolres Luwu dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala desa.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memulai kegiatan panen raya nasional dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dan melalui sambungan video konferensi, Presiden menyampaikan pesan penting terkait ketahanan pangan yang menjadi prioritas khusus dalam Kabinet Merah Putih, khususnya soal harga gabah petani dan pendistribusian pupuk kepada petani. 

“Tidak boleh ada lagi daerah yang kesulitan mendapatkan pupuk. Harga gabah harus kita jaga tetap stabil di kisaran Rp6.500 per kilogram,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya.

Sementara itu pada sambutan Bupati Luwu menegaskan bahwa “Kami akan memastikan kebutuhan dasar petani terpenuhi, mulai dari pupuk, irigasi, hingga fasilitas pertanian lainnya tersalurkan secara merata disemua wilayah Kabupaten Luwu” ujar Patahudding.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Kapolres Luwu, Danramil, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan Kepala Desa.

Dari perwakilan petani Bpk. Ikhsan menyatakan bahwa "Di Kab. Luwu ini masih banyak wilayah yang membutuhkan irigasi karena rata-rata sawah tadah hujan padahal sumber air sangat melimpah tapi tidak ada akses jalur air yang baik sehingga perlu dibenahi, selain itu masih banyak wilayah yang kekurangan traktor karena beberapa bantuan selama ini hanya menjadi milik pribadi, belum lagi di Luwu ini masih sangat terbatas mesin panen padi dan ini menjadi tantangan pak bupati kedepannya"

Dilokasi terpisah salah satu tokoh Pemuda Tani yang juga TPP Kabupaten Luwu menyatakan "Momentum kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah Kabupaten Luwu untuk lebih serius memperhatikan dan memprioritaskan kebutuhan pertanian di Luwu mengingat Luwu ini salah satu sumber penghasil padi terbesar di Sulawesi Selatan."

"Pemerintah Luwu harus memetakan titik lokasi yang paling membutuhkan bantuan Irigasi, yang membutuhkan Alsintan, dan lainnya sehingga bantuan untuk pertanian itu tidak hanya bertumpuk disatu titik wilayah dan jika perlu bupati Luwu menggandeng 207 Kepala Desa lewat BUMDesnya membentuk Perusda BUMDes Bersama Kabupaten Luwu untuk membangun sentra Pabrik/Penggilingan Padi yang menyamai di Kabupaten Sidrap sehingga hasil pertanian tidak perlu lagi bawa keluar daerah dan keuntungannya bisa menjadi PAD Desa dan Kabupaten Luwu" Ungkap Arhyf Mande. 

Dalam laporan nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa stok beras nasional saat ini berada pada angka menggembirakan.

“Stok beras di gudang mencapai 2,4 juta ton, dan diproyeksikan menyentuh 3 juta ton di akhir bulan ini. Ini capaian tertinggi dalam dua dekade terakhir,” ujarnya melalui konferensi daring.

BUMDes Pompengan Tengah Siap Menjadi Penyuplai Kebutuhan Program Asta Cita Presiden Prabowo

By On March 31, 2025


Karebadesa.id, Luwu - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pompengan Tengah Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu di kepengurusan yang baru membentuk unit usaha yang akan mendukung program ketahanan pangan desa.

Menurut Kepala Desa Pompengan Tengah, Nusri Pabira bahwa dengan diwajibkannya ketahanan pangan sebesar 20 persen, Hasil keputusan Musyawarah Desa terkait kajian Potensi Usaha dan Kelayakan Usaha desa akan memperkuat BUMDes melalui usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan untuk mendukung program Asta Cita Pak Presiden Prabowo terutama dalam hal sebagai penyuplai kebutuhan MBG.

Ketua BUMDesa Sipatuo Desa Pompengan Tengah akan berfokus pada unit usaha Budidaya Perikanan Jenis Air Tawar, Peternakan Ayam Pedaging, dan Pembuatan Pakan Ternak mengingat sumber bahan pembuatannya banyak tersedia di desa dan tetangga desa. 

Selain usaha olahan Pakan Ternak BUMDesa Pompengan Tengah juga akan mengembangkan Unit Usaha Peternakan Ayam Kampung Super yang diharapkan dapat menjadi penyuplai kebutuhan MBG terkait daging ayam. Ungkap Ketua BUMDes Sipatuo. 

Berdasarkan informaai yang diperoleh Tim Media Desa untuk Tahun 2025 ini BUMDes Pompengan Tengah akan mengelola Dana Ketahanan Pangan sebesar 20℅ dari pagi anggaran Dana Desa sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

28 Milyar Dana Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Dari Sudut Pandang Anak Desa

By On February 08, 2025

Ketahanan Pangan dalam Bingkai Dana Desa yang kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi layaknya sebuah "Film Layar Lebar" yang lagi fyp dalam dunia perkontenan.

Dokumentasi Pegiat Desa

Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Desa PDT ditahun 2024 berupa Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025 memang telah menyebutkan 8 Poin Penting penggunaan dana desa salah satu poin penting dalam prioritas penggunaan dana desa tesebut yaitu terkait Ketahanan Pangan.

Nah sebelum saya melanjutkan pembahasan terkait ketahanan pangan pembaca perlu tahu dong 8 Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 
  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  2. Penguatan Desa Yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan 
  4. Ketahanan Pangan
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
  6. Desa Digital
  7. Padat Karya Tunai
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
Nah kita kembali pada poin utama pembahasan kita terkait ketahanan pangan desa yang dinarasikan lewat Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dimana banyak yang berasumsi bahwa pola penggunaan dana ketahanan pangan minimal 20% tersebut masih lebih mendominasi kegiatan Infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah desa sehingga hasil Musyawarah Penetapan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2025 mayoritas keputusan mendominasi kegiatan Infrastruktur dan Non infrastruktur pertanian dan Perikanan baik itu berupa Jalan Tani, Irigasi, Pengadaan Perahu, dll kegiatan infrastruktur belum lagi Pupuk Organik, Bibit, dll, namun ditahun 2025

Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa PDT menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Ketahanan Pangan minimal 20% sedetail mungkin lewat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan dukungan maksimal berupa penganggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh BUMDes. Dalam regulasi tersebut telah diatur dengan jelas poin-poin penggunaan secara tekhnis yang akhirnya membuyarkan lamunan oknum tertentu.

Pada Akhirnya kebijakan ini sangat pas untuk dikelola oleh BUMDes walaupun pada Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 masih ada alternatif lain jika BUMDes di sebuah desa belum ada terbentuk maka dibolehkan menggunakan TPK Ketahanan Pangan namun berbeda dengan Kabupaten Luwu semua sudah terbentuk yang  ada kebanyakan bermasalah kepengurusannya. Namun terkait hal tersebut menurut hemat saya akan jauh lebih memberikan dampak positif bagi desa ketika dana ketahanan pangan tersebut dikelola oleh BUMDesa untuk meminimalisir oknum bermain peran ganda dalam pengelolaannya yang akhirnya dilaporan akhir "RUGI atau GAGAL" karena ketika Dana Ketahanan Pangan ini berada dalam pengelolaan BUMDesa saya percaya akan terkelola secara profesional jika semua pihak terkait yang berkompeten mengambil peran penting secara proaktif melakukan Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan secara profesional dan kontinyu.

Regulasi terkait Ketahanan Pangan Desa ini sangat baik hanya saja jika tidak direspon juga secara positif oleh Pemerintah Daerah untuk terlibat secara proaktif dalam Pembinaan dan Pendampingan secara serius juga akan berdampak merugikan negara. Contoh misalnya Kabupaten Luwu dengan jumlah Desa 207 jika diasumsikan rata-rata desa mengalokasikan Dana Ketahanan Pangan 20% kepada BUMDesnya sebesar Rp.140.000.000 x 207 Desa = Rp.28.980.000.000 (28 Milyar).

Bukankah hal ini sangat fantastis nilainya bukan dengan Kabupaten Luwu sebagai penghasil gabah yang cukup besar maka sangat tidak mungkin jika dibentuk BUMDes Bersama (BUMDESMA) untuk membangun Pabrik yang tidak kalah hebatnya dengan Kabupaten Sidrap. ataukah misalnya dalam dunia peternakan pedaging atau petelur misalnya atau perikanan misalnya dimana Kabupaten Luwu ini sangat memiliki potensi itu semua hanya saja apakah kita akan serius untuk membangun kemandirian wilayah ataukah Kebijakan yang akan lahir dari Program Ketahanan Pangan Desa ini nantinya hanya berupa menggugurkan kewajiban saja.

Jika berbicara Kajian Potensi Desa bukankah Pemerintah Desa pernah membuat Pendataan Profil SDGs dan Pembuatan/Penyusunan RPJMDesa yang memuat kajian Potensi Desa ataukah lewat Instansi terkait lewat BPS, BAPPEDA, DPMD, atau Lembaga Lainnya yang memiliki sumber kajian potensi desa sehingga pengalokasian Dana Desa Ketahanan Pangan 20% ini bisa termanfaatkan dengan baik tidak hanya sebagai penggugur kewajiban.

Untuk memaksimalkan keberhasilan capaian dari program Pak Presiden Prabowo ini sangat perlu keterlibatan pendampingan dan pembinaan semua pihak secara kontinyu baik dari instansi Pemerintah Kabupaten (Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, BAPPEDA, DPMD, dan Instansi terkait lainnya), Pegiat Desa, Pegiat Pertanian, perikanan, perkebunan, Peternakan, Dunia Pendidikan baik dari pihak kampus maupun pihak swasta yang berkompeten pada bidangnya sehingga kita semua tidak hanya berbicara "PENGAWASAN dan PELAPORAN" yang justru membuat Pengurus BUMDes selaku pengelola dana tersebut segan dan takut untuk memulai kegiatan-kegiatannya karena kita juga harus paham bahwa hampir 80%-90% pengurus BUMDes lemah pada administrasi belum lagi kalau GAPTEK pengurusnya. Maka diperlukan keseriusan kita semua untuk ambil peran penting mendampingi dan memberikan pembinaan kepada warga desa, pengurus BUMDesa, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Desa.

Penulis : Saripuddin Saharuddin Mande
To'pongo, 9 Februari 2025.

PERAN MILENIAL DALAM PENYUSUNAN STRATEGI PENINGKATAN STATUS DESA MELALUI PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL DESA

By On November 19, 2024


Kurang lebih hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang kini sudah mengalami revisi menjadi Undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa yang sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari menteri Desa PDTT Marwan Ja'far, hingga Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan terakhir Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Konsep pembangunan dariprogram kementrian Desaberbasis padat karya tunai sedikit berbeda dari program diera peerintahan sebelumnya, namun masing era punya pola dan konsep yang bebeda tapi pada dasarnya bertujuan untukmembangun Indonesia Lebih Maju.

Diawal tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dimana Menteri Desa PDT dibawah komando kepemimpinan Yandri Susanto masih tetap dipertahankan dengan konsep pembangunan masih mengacu pada regulasi yang ada saat ini.sehingga menurut hemat saya masih sama pada pola dan konsep era sebelumnya dengan prinsip “Membangun Indonesia Dari Desa”. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Walaupun kekuatan Undang-Undang Desa pasca revisi tersebut belum nampak secara utuh bagi desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengaplikasian tentang Undang-Undang Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tersampaikan lebih cepat hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 10 tahun lewat program Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 hingga revisi ke UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan terkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan warga Desa. Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa" sehingga dapat tertuang dalam dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Usia 10 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, dimana SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.

Generasi muda milenial desa memiliki peran penting dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan status desa. Dengan semangat, inovasi, dan kemampuan adaptasi yang mereka miliki, generasi milenial dapat menjadi agen perubahan dalam pengembangan ekonomi desa. Walaupun dalam kenyataannya saat ini didesa terutama di Kabupaten Luwu hasil pantauan kami hampir 10 tahun masihsangat minim pelibatan dan keterlibatan generasi muda dalam forum-forum penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu ditahun 2023 hampir 2000an warga mengambil kartu putih/kartu pencari kerja (AK1), dan data BPS di tahun 2017 berdasarkan kelompok umur

Kelompok Umur Angkatan Kerja

Jumlah Pencari Kerja yang Belum Ditempatkan Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur di kabupaten Luwu

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

2017

2017

2017

15-19

293

109

402

20-29

1.108

516

1.624

30-44

346

66

412

45-54

26

2

28

 

Dan dari data BPS dalam beberapa tahun ini jumlah pemuda yang mengambil kartu putih atau AK1 di Kabupaten Luwu untuk bekerja diluar daerah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari data BPS Kabupaten Luwu tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada disekitar 3,7 % dan hal ini sangat relevan dengan hasil pantauan kami di desa baik diskusi dengan warga desa maupun pemerintah desa hampir semua anak muda keluar daerah mencari kerja di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang mayoritas kerja pertambangan.

Kita berharap hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh "Dana Desa" dan hampi semua desa dikabupaten Luwu mengelola anggaran di desa tidak kurang dari 1 Milyar bisa lebih mendewasakan dan memposisikan Desa sebagai obor pembangunan baik itu pembenahan kelembagaan di Desa Hingga pelibatan dan keterlibatan secara proaktif masyarakatnya sehingga dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Desa di Kabupaten Luwu untuk mencapai kemandirian desanya perlu pelibatan semua pihak dan kesadaran Pemerintah untuk memberikan ruang lebih kepada Generasi Muda untuk mengambil peran aktif berkontribusi dalam perencanaan pembangunan desa terutama  pengelolaan ekonomi desa. Pemerintah desa dengan didukung oleh pemerintah daerah harus menghadirkan ruang program peningkatan SDM dan pemetaaan potensi desa sehingga dapat terukur dan terarah pembangunan di desa. Perlu memang disadari bahwa hampir 60% anak muda sekarang berprinsip kerja pagi hari dan sore harinya sudah harus terima upah dan ini sudah sejalandengan program padat karya tunai di desa namun kenyataan generasi muda belum tersentuh untuk mengambil peran aktif baik dalam segi pertanian, perikanan,  perkebunan, maupun peternakan, atau lainnya di desa. Salah satu strategi untuk melibatkan keaktifan tersebut dimana pemerintah desa harus mengaktifkan Karang Taruna, Lembaga kesenian Desa, dankelembagaan lainnya dengan memberikan modal usaha dan menjadi partner tim usaha mereka.

Generasi muda saatini yang lebih sering kita kenaldengan Generasi Milenial dan Gen Z memiliki banyak peluang dan potensi untuk ambil bagian peran terpenting dalam penyusunan potensi pengembangan ekonomi desa ke depannya dan hal ini harus dijaga dan dipertahankan. Ada banyak hal kelebihan dari mereka misalnya :

1. Pemuda sebagai inovator dalam pemetaan potensi desa dimana mereka hadir sebagai pelaku utama mengidentifikasi potensi lokal: Milenial desa dapat membantu memetakan potensi ekonomi desa, seperti produk pertanian, pariwisata, kerajinan tangan, atau sumber daya lainnya. Pemanfaatan Teknologi: Dengan kemampuan digital mereka, milenial dapat memperkenalkan teknologi baru dalam pengolahan hasil pertanian, pemasaran produk lokal, atau manajemen keuangan usaha desa.

2. Milenial sebagai icon utama pengembangan ekonomi kreatif produk local, mereka dapat menciptakan produk baru dari hasil lokal, seperti produk kuliner khas atau barang kerajinan inovatif. Branding dan Pemasaran Digital: Dengan memanfaatkan media sosial, e-commerce, dan platform digital lainnya, mereka dapat memasarkan produk desa ke pasar yang lebih luas.

3. Sebagai katalisator kolaborasi dimana pemuda dapat mengajak generasi muda lainnya untuk aktif dalam program-program desa. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Mereka dapat menjembatani kerja sama antara pemerintah, investor, dan komunitas untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.

4. Sebagai Agen Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan melalui Edukasi Teknologi dimana milenial dapat memberikan pelatihan tentang penggunaan teknologi kepada masyarakat desa lainnya, seperti pelatihan e-commerce atau pengelolaan media sosial. Manajemen Keuangan Usaha: Mereka juga dapat membantu usaha mikro di desa dalam mengelola keuangan dengan lebih profesional.

5. Pemuda sebagai Pemimpin Masa Depan Desa dimana dengan revisi kedua Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 roda kepemimpinan yang dulunya hanya 6 tahun kini menjadi 9 tahun memungkinkan keterlibatan dalam pemerintahan desa  mengambil peran penting dengan ikut serta dalam struktur pemerintahan desa, milenial dapat mendorong transparansi dan inovasi dalam pengambilan kebijakan. Peran sebagai Inspirator: Sebagai contoh nyata kesuksesan, mereka dapat menginspirasi masyarakat desa lainnya untuk bersama-sama meningkatkan taraf hidup desa.

6. Ikut proaktif dalam program pelestarian Budaya dan Lingkungan dengan mengembangkan pariwisata berbasis budaya. Milenial dapat mempromosikan budaya lokal melalui program wisata atau event budaya. Inisiatif Ramah Lingkungan: Mereka juga dapat menginisiasi program pertanian organik, daur ulang, atau pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Dengan peran-peran ini, milenial desa tidak hanya menjadi motor penggerak dalam pengembangan ekonomi, tetapi juga membantu mewujudkan visi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif mereka dalam strategi peningkatan status desa sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan yang positif dan berdampak luas. Namun untuk mewujudkan ini memang perlu ada keterlibatan aktif juga dari pemerintah daerah untuk mengahadirkan program pemberdayaan berupa pelatihan peningkatan SDM, keterlibatan pihak kampus untuk membuat program khusus kepada kelembagaan kampus menjadikan satu UKK/UKM kampus satu desa binaan sehingga bias mendorong memaksimalkan kegiatan dan penyusunan perencanaan hingga pengelolaan keuangan desa dapat terarah dengan baik sehingga tidak perlu lagi desa menghabiskan anggaran puluham juta hanya untuk ikut study tiru terkait hal tersebut yang jadinya hanya menghasilkan kebijakan tidak sesuai dengan kondisi lokal desa.

Menurut saya dengan keseriusan pemerintah Kabupaten Luwu baik dari DPRD maupun Pemda sendiri menghadirkan Perda Kewenangan Desa akan memberi ruang aktif untuk warga desa lebih leluasa mendesain perencanaan pembangunan desa sesuai kondisi lokalnya. Perencanaan desa harus sesuai tahapan dan pengelolaan keuangan desa sudah harus berbasis online dan transparan sehingga apa yang sudah diputuskan lewat musyawarah tidak lagi dapat diubah oleh pesanan dan kebijakan tertentu.memberikan ruang seluasnya untuk generasi muda untuk mendesain potensi ekonomi desa dan salah satunya dengan melibatkan pihak Universitas untuk menjadi partner program pembangunan selain dengan kehadiran Pendamping Desa dari Kementrian Desa PDT.

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

Kejamkah Aku Sobat

By On March 14, 2024

Sedang belajar memperbaiki diri agar bisa lebih kejam...
Hilangkan rasa gak enakan
Lagian sejak kapan perasaan orang lain menjadi tanggungjawab kita

Tapi kata sobatku
Ada waktu kita harus menjaga perasaan orang dan ada waktu kita berhenti menghiraukannya.
Tergantung orang-orang tersebut bagaimana bersikap kepada kita.

Namun pada akhirnya
Perasaan orang lain akan menjadi tanggung jawabmu ketika kamu telah memilih untuk menyayanginya sobat.

Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 Desa To'barru Dihadiri Langsung Tim TAPM P3MD Kab. Luwu

By On November 04, 2023

Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 Desa To'barru Dihadiri Langsung Tim TAPM P3MD Kab. Luwu

Difasilitasi oleh Pemerintah Desa To'barru, Badan  Permusyawaran Desa (BPD) Desa To'barru menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) untuk tahun anggaran 2023, Rabu (15/2/23) bertempat di Kantor Desa To'barru Kec. Latimojong Kab. Luwu.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kab. Luwu. Selain itu hadir pula Kepala Dusun, para tokoh masyarakat seperti tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh pendidik serta tim Pendamping Desa Kec. Latimojong. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Nurhaedah Sofyan selaku ketua BPD desa To'barru. 

Kegiatan musdes diawali dengan sambutan, dimana sambutan pertama disampaikan oleh Koordinator P3MD Kab. Luwu, A. Naimah, SP. Dalam sambutanya, menyampaikan bahwa "terdapat perubahan kebijakan terkait dengan besaran persentase penerima BLT DD jika dibandingkan dengan tahun 2022 yakni minimal 40% dari pagu Dana Desa dan untuk tahun 2023 ini minimal 10% dan paling banyak 25% dari pagu Dana Desa berdasarkan PMK 201 Tahun 2022".

Selain itu, ia juga menegaskan kepada peserta musyawarah bahwa, "nantinya jika nama-nama KPM BLTDD sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades), jangan sekali-kali ada masyarakat yang menjadi provokator terkait dengan penetapan penerima BLT DD ini, karena hal itu akan mengganggu jalannya roda pemerintahan", tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Hj. Darwisa, SP selaku TAPM dan penanggung jawab wilayah dua Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kab. Luwu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa, pendataan yang dilakukan agar terfokus pada empat kriteria berdasarkan regulasi yang ada yakni, Keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem; Anggota keluarga terdapat difable; Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun;  Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Di akhir sambutannya, ia berharap agar dalam musyawarah ini dilakukan dalam suasana yang sejuk dan penuh rasa kekeluargaan yang nantinya dalam menetapkan nama penerima bisa mencapai kata mufakat, tutupnya.

Sementara itu, Hadrianto, selaku Kepala Desa To'barru menyampaikan bahwa, "dengan telah ditetapkannya prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 yang didalamnya termasuk penggunaan dana desa paling sedikit 10% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maka musdes kali ini kita membahas bersama berkaitan dengan 39 nama calon  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun 2023 yang nantinya akan ditetapkan dalam musdes ini", tandasnya.

Setelah dilakukan pembahasan kriteria calon penerima berdasarkan regulasi yang ada, maka seluruh peserta musyawarah menyepakati nama-nama dan jumlah KPM BLT Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 sejumlah 39 calon penerima.

Adapun besaran BLT Dana Desa ditetapkan per bulan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dan akan dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus di bulan pertama.

Musyawarah desa khusus (Musdesus) verifikasi dan penetapan nama-nama dan jumlah KPM BLT DD untuk tahun anggaran 2023 ditutup oleh pimpinan musyawarah, dalam hal ini Nurhaedah Sofyan selaku Ketua BPD Desa To'barru dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah. Hrm

Menuju 78 Tahun Indonesia Merdeka

By On August 02, 2023

Menuju Indonesia Merdeka.


Dari 100 anak Masih ada 1 anak yang berfikir positif dan jauh dari kebiasaan normal anak Milenial dan GenZ saat ini.

Dalam roda kehidupan tak ada yang sempurna.
Kisah Faisal ini kita jadikan pelajaran positif untuk saling instropeksi diri bukan untuk saling menyalahkan. Dalam berproses memang terkadang kita lupa dan lalai melihat kiri kanan dan depan belakang.

Kisah viralnya Faisal patut dijadikan bahan cerita inspirasi untuk diceritakan kepada GenZ sekarang ini bahwa ada Anak yang demi sebuah Mimpi dan Cita-cita yang tulus berjuang mengubah jalan hidupnya dimasa depan.

#Merdeka
#Merdeka
#Merdeka

Pendamping Desa Kec. Lamasi Timur memberikan IST/OJT KPM Desa Kec. Lamasi Timur

By On February 12, 2022

IST/OJT KPM oleh Pendamping Desa (11/02)

karebadesa.id - Luwu, Pendamping Desa Kecamatan Lamasi Timur bersama Pendamping Lokal Desa P3MD terlihat kompak bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam mengisi dan update data untuk mencapai target persentase dashboard Aplikasi EHDW yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPM.

Aplikasi EHDW ini sudah bukan hal baru bagi KPM karena ditahun lalu sudah digunakan namun masih ada beberapa kekurangan. Dalam kegiatan IST/OJT yang dilaksanakan tim Pendamping Desa ternyata ada banyak hal yang masih perlu dibenahi oleh KPM, salah satunya fungsi kontrol update data, sosialisasi hasil rekomendasi rembuk stunting, dll.

Dalam proses IST/OJT Tim Pendamping nembuka sesi diskusi dan salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa beban tugas banyak dan berat namun honor masih rendah.


Syarifuddin S Mande selaku Kord. PD P3MD Kecamatan Lamasi Timur menyampaikan bahwa "Sebagai Pendamping Desa apa yang menjadi keluhan teman-teman KPM akan ditindaklanjuti oleh rekan PLD untuk menyampaikan ke Desa Dampingan masing-masing" ungkapnya.

Aplikasi EHDW KPM

"Sesuai perbub terbaru 2022 desa wajib membayar honor KPM berbasis kinerja sebesar Rp.700.000/bulan, KPM yang tlrajin dan malas nda boleh disamakan pembayarannya. Yang malas atau tidak kerja yahh ditunda gajinya atau diganti" Tambah Arhyf Mande sapaan akrabnya.

Perlu diketahui IST/OJT Aplikasi EHDW kepada KPM ini dihadiri hanya beberapa Kader Pembangunan Desa diantanya KPM Desa Pompengan, Desa Pompengan Utara, Desa Pelalan, Deda Seriti, dan Desa To'Lemo, sementara KPM desa yang lain berhalangan hadir. (11/02)

Aby. 

Jasa Iklan Produk Lokal Desa

By On February 03, 2022


www.karebadesa.id kembali membuka Jasa Iklan Produk Lokal Desa tanpa dipungut biaya dimana program ini bertujuan untuk mempromosikan semua jenis usaha dan produk unggulan lokal desa.

Info Pemasangan Iklan dan Promosi Produk Lokal Desa dapat menghubungi admin via email : karebadesa@gmail.com atau via WA : 081241555567

Pendamping Desa Kecamatan Latimojong Laksanakan Rakor Internal

By On February 03, 2022

Rakor Internal TPP P3MD Kec. Latimojong (3/2)

KAREBADESA.ID - Latimojong, Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), pendamping desa Kecamatan Latimojong kabupaten Luwu rutin melaksanakan Rapat Koordinasi Internal, Kamis (3/2) bertempat di Sekretariat P3MD Kec. Latimojong. Kegiatan rapat dipimpin oleh Sahabat Abdul Akib Jalil, S.Pd selaku Korcam P3MD Latimojong dan dihadiri bersama oleh Sahabat Yulius, Suherman, dan Herianti. 

Rapat Koordinasi Internal yang dilakukan oleh  Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diwilayah kerja Kecamatan Latimojong khususnya, rutin dilaksanakan dalam satu minggu sekali. Rakor internal ini dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil seluruh kegiatan-kegiatan pendampingan yang dilakukan selama seminggu sebelumnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Selain itu, rakor internal tersebut bertujuan untuk koordinasi dan evaluasi terkait kendala dan hambatan serta merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama kegiatan pendampingan tahun anggaran 2021 dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut (RKTL) Pendamping Desa Kecamatan Latimojong.


Dalam pengarahannya, Akib menegaskan bahwa pertemuan internal ini adalah pertemuan rutin antara PD dan PLD dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). “Koordinasi internal ini sangat dibutuhkan demi pengembangan P3MD ini ke depan, terkhusus di Kecamatan Latimojong. Sebagai TPP yang selalu bekerja sesuai aturan dan petunjuk Kepmendes PDTT No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat Desa" ujar Akib.


Rapat koordinasi internal itu juga bersifat terbatas untuk konsolidasi penyelesaian semua kegiatan baik itu kegiatan  maupun laporan kinerja  yang  berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing.


"Setiap PLD dalam melakukan pendampingan di wilayah desa masing-masing harus benar-benar profesional, selalu melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah desa dan selalu meningkatkan kualitas dalam kinerja agar lebih baik kedepannya selaku pendamping desa profesional," tutupnya.

(Hrm)

Desa Pompengan Utara Melakukan Pencabutan Nomor Urut Pilkades

By On February 02, 2022

Proses Pencabutan Nomor Urut Calon Kades

Karebadesa.id - Lamasi Timur, Pompengan Utara salah Satu desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Luwu. Pencabutan nomor urut calon kepala desa dihadiri langsung oleh Camat, PLT Kades, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Dalam sambutannya Camat Lamasi Timur Mulianto Taro, S.Sos. Menghimbau kepada kedua calon agar dalam proses pilkades ini hingga selesai ditetapkan pemenangnya oleh Panitia agar kedua calon tetap menjaga keamanan dan ketentraman desa, terutama para simpatisan dan pendukung agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gesekan antar pendukung.

"Kita jaga desata agar tidak terjadi kerusuhan antar pendukung karena yang maju sebagai calon ini semuanya warga asli desa, dan yang memilih juga warga desa Pompengan Utara, jadi perlu kita jaga keamanan dan ketentraman desata" tambah beliau.

Dalam proses pencabutan nomor urut masing-masing calon terpilih nomor urut 
1. Herman Sapinan
2. Nuryadi

Asri Anggaran selaku PLT Kepala Desa menyampaikan "Semua calon kepala desa Pompengan Utara adalah orang terbaik dan orang pilihan, tapi dalam perhelatan akan ada yang kalah dan ada yang menjadi pemenang. Jadi silahkan melakukan penggalangan dukungan dari masyarakat secara sehat dan sportif sehingga semua tetap aman dan kondusif"

"Semoga proses pemilihan kepala desa ini tetap aman dan terkendali serta semua calon juga tetap saling menjaga rasa kekeluargaan sehingga proses pengelolaan dan Pembangunan program Dana Desa tetap berjalan sesuai kebutuhan" Ungkap Pak Wagiono selaku Pendamping Desa Pompengan Utara. 

Penyaluran BLT Tahap Terakhir Desa Rumaju Kec. Bajo

By On December 13, 2021

Proses Penyaluran BLT DD Tahap 12

Karebadesa.id - Luwu, Pemerintah Desa Rumaju Kecamatan Bajo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 12 Tahun 2021 sebanyak 85 KPM. Proses penyaluran ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan PLT Camat Bajo. (Senin, 13/12/2021)

PLT Camat Bajo Ibu. Hj. Hidayah, SE,M.SI. menyampaikan bahwa "Dalam proses penyaluran BLT DD sangat dihimbau kepada masyarakat untuk segera divaksin untuk memenuhi persyaratan kekebalan kelompok, mengingat pandemi Covid-19 ini masih ada dan beberapa negara sudah ada  varian baru, jadi dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan". 

Dalam sambutannya Kepala Desa Rumaju Kec. Bajo Kab. Luwu Bpk. Abdurrahman Syah, S.Pi menyampaikan bahwa "Penerima BLT DD wajib memperlihatkan Kartu Vaksin ya, dan bagi warga yang belum vaksin dipersilahkan berhubungan dengan Babinsa dan Babinkamtibmas yang sudah standby di depan memeriksa."

"Bagi warga Desa Rumaju yang belum vaksin dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan baik dari Dana Desa maupun Bansos lainnya dan bersedia melakukan vaksin dipersilahkan mengambil bantuan pribadi dari saya dikantor desa" Tambah beliau dalam sambutannya.

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Bajo Bpk. Asbal Ibrahim, S.Kom dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Pemerintah sangat tegas dalam hal penyaluran BLT DD bagi warga desa wajib untuk vaksin kecuali bagi yang memang dinyatakan tidak bisa vaksin oleh dokter, kemudian ditahun depan BLT DD masih tetap ada sesuai perpres terbaru yang Pengalokasiannya 40% dari Dana Desa."

Warga sangat antusias menghadiri proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap terakhir dan hampir semua warga penerima sudah divaksin.

Editor : Alam
Sumber : Pendamping Desa

Ansor Luwu dan PEPATONG Kembali Salurkan Bantuan di Lamasi Timur

By On October 10, 2021

karebadesa.id - Walmas. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Luwu Bekerjasama dengan Pemuda Persatuan Putra-Putri To'Pongo (PEPATONG) menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir di Desa Pompengan, Pompengan Pantai, To'Lemo, dan Pelalan Kecamatan Lamasi Timur.


Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa Pompengan saat menyerahkan bantuan di posko desa sebelum disalurkan ke warga terdampak. "Kami mewakili Masyarakat Desa berterima kasih kepada  GP Ansor Se-Luwu Raya yang sudah berpartisipasi meringankan beban masyarakat lewat bantuan yang diserahkan melalui pemerintah desa" Ungkap Alim Bachri selaku Kades Pompengan.


Sementara dilokasi terdampak paling hilir rombongan diterima langsung oleh Bpk. Syahmad selaku Sekdes Pompengan Pantai sebagai perwakilan Pemerintah Desa. Warga Desa sangat berterima kasih yang tak terhingga kepada GP Ansor Luwu dan Pepatong yang sudah mengantarkan langsung bantuannya kepada warga kami yang aksesnya terbilang sangat jauh dari poros jalur utama" Ungkap beliau


Sementara, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Lamasi Timur, berharap pemerintah Kabupaten maupun pusat agar lebih proaktif dalam memperhatikan daerah Lamasi Timur yang selalu menjadi langganan banjir setiap tahun, karena beberapa tanggul sebagai penghalang air di aliran Sungai Lamasi itu jebol" harap Sulhenri. 


"Kami akan selalu hadir dan siap mengabdi ditengah masyarakat disaat dibutuhkan, apalagi dalam kondisi seperti ini" Ungkap Sahabat Ganring selaku Korlap  Banser Luwu untuk Bencana Banjir Walmas. 


"Kehadiran kami dari Pepatong sebagai organisasi kepemudaan dari Desa To'Pongo hanya sebagai penyambung bantuan dari warga yang peduli kepada keluarga korban bencana banjir di wilayah Lamasi Timur ini" Ungkap Muh. Rafli (11/10/2021)


Editor : Alam

7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa

By On January 14, 2021



7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi Desa sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari Bpk Mendes PDTT Marwan Ja'far, Bpk Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan Gus Menteri Desa PDTT Gus Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Walaupun kekuatan UU Desa tersebut belum nampak secara utuh bagi Desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengetahuan tentang UU Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersampaikan hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 4 Tahun lewat Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan twrkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan Warga Desa.
Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa" sehingga dapat tertuang dalam Dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan Masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Kita berharap 7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh "Dana Desa" di Negeri ini bisa lebih mendewasakan "Desa baik itu Kelembagaan di Desa Hingga Masyarakatnya" untuk dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Usia 7 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran Program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara Digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.


Salam Hangat dari Kami
#Lamasi_Timur 
#Kabupaten_Luwu 
#Sulawesi_Selatan
#DesaMandiriIndonesiaMaju
#SDGs #7TahunUndangUndangDesa


Pasca Banjir Petani Di Lamasi Timur Gagal Panen Merugi 4 M

By On May 25, 2020


KAREBADESA.ID - Luwu, Menjelang Idhul Fitri 1441 H,  Belum sebulan pasca bencana banjir pertama dibulan April kembali lagi bencana Banjir pada Jum'at 22 Mei 2020 melanda 5 Desa di Kecamatan Lamasi Timur yakni Desa Pompengan Tengah,  Pompengan Pantai, Pompengan Utara,  Pompengan,  Bulolondong,  dan Desa To'Lemo. 

Dampak bencana banjir ditengah wabah Covid-19 paling dirasakan oleh petani yang ada di 5 desa yakni Desa To'Lemo, Desa Pompengan Tengah, Desa Bulolondong, Desa Pompengan Utara,  Pompengan. Hal ini terkait kondisi tanam padi yang siap panen di desa diperkirakan akan gagal panen. 

Kepala Desa To'lemo menuturkan bahwa "tanaman padi yang siap panen diperkirakan akan banyak mengalami gagal panen pasca banjir kali kedua ini."

"Pasca banjir Jumat, 22 Mei 2020 diperkirakan 150 Ha akan Gagal Panen dimana sebelumnya sekitar 24 Ha yang sudah gagal panen pasca banjir pertama pada bulan April lalu, diperkirakan petani mengalami kerugian materil sekitar Rp. 4.350.000.000, dgn perhitungan sederhana 154 Ha x Rp. 25 juta/Ha.belum lagi kerugian lainnya. Petani Tak Putus Pengharapan dan Selalu Berdo'a semoga Tuhan memberikan Jaminan untuk Panen Hari Esok Lebih Baik. Dan kami berharap semoga ada perhatian khusus Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian, Pemerintah Provinsi,  maupun Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian khusus kepada warga kami" Tambah Udding, SE selaku Kepala Desa To'Lemo.

Contact Form

Name

Email *

Message *