HEADLINE NEWS

BIO META: Rahasia Tanah Hidup dan Panen Melimpah dari Prof. Ahmad Budiharjo

By On August 16, 2025

Bayangkan, tanah yang dulunya keras dan miskin hara tiba-tiba berubah jadi subur, lembut, dan penuh kehidupan. Padi tumbuh lebih hijau, batang kokoh, malai panjang, dan hasil panen berlipat ganda—tanpa satu gram pun pupuk kimia.

Itulah yang dialami para petani yang mencoba BIO META, formula enzim hayati sederhana karya Prof. Ahmad Budiharjo. Resepnya hanya enam bahan, semua bisa kita temukan di pasar atau kebun, tapi hasilnya membuat banyak orang tercengang.

Bahan Rahasia yang Bukan Sembarangan

1. 10 liter molase

2. 10 liter air kelapa

3. 1 kg kecambah

4. 1 kg tempe

5. 3 buah nanas ukuran besar

6. 3 sachet fermipan

Bahan ini dipilih bukan karena murah, tapi karena masing-masing punya peran penting:

Molase → sumber gula untuk makanan mikroba baik.

Air kelapa → kaya hormon alami untuk merangsang pertumbuhan akar.

Kecambah → sumber enzim dan protein yang mempercepat pertumbuhan bibit.

Tempe → probiotik alami dan asam amino untuk tanaman.

Nanas → enzim bromelain yang membantu menguraikan bahan organik.

Fermipan → mempercepat fermentasi dan perbanyakan mikroba.

Proses Pembuatan BIO META

1. Campur air kelapa dan molase, aduk rata.

2. Blender kecambah, tempe, dan nanas masing-masing, lalu campurkan.

3. Tambahkan fermipan.

4. Simpan di tong plastik tertutup rapat.

5. Fermentasi 1 bulan, aduk seminggu sekali.
Catatan penting cara mengaduknya melawan arah jarum jam,  jadi seperti arah ta waf di Ka'bah.

Hasilnya adalah cairan pekat berwarna cokelat keemasan, beraroma khas fermentasi, yang menjadi “starter kehidupan” bagi tanah dan tanaman.

Rahasia Penggunaan BIO META

Prof. Ahmad tidak hanya membuat resepnya, tapi juga memberikan strategi pemakaian untuk hasil maksimal.

1. Perendaman Benih (Pembibitan)

Sebelum disemai, benih direndam 1 hari 2 malam dalam larutan BIO META dengan dosis:

5 ml per 1 liter air

Hasilnya? Kecambah keluar lebih seragam, akar lebih panjang, dan bibit lebih kuat menghadapi penyakit.

2. Pengolahan Lahan

Untuk padi, setelah lahan dibajak dan dibiarkan becek, semprotkan BIO META:

20 ml per 1 liter air

Untuk tangki 16 liter → 320 ml BIO META + air
Waktu aplikasi: 1–2 minggu sebelum tanam
Langkah ini ibarat “membangunkan” tanah, memberi makan mikroba sebelum bibit datang.

3. Perawatan Mingguan

Setelah bibit ditanam:
Minggu 1–?: semprot dengan dosis rendah 5 ml per 1 liter air seminggu sekali.
Setelah tanaman mulai besar: tingkatkan ke 10 ml per 1 liter air.
Totalnya bisa 13 kali penyemprotan hingga panen.

Hasil yang Mengejutkan
Dengan metode ini, untuk 1 hektar padi:
Benih cukup 10 kg (1 biji per lubang)
Tanpa pupuk kimia sintetis

Potensi panen hingga 10-15 ton/ha
Bagi petani yang terbiasa dengan hasil 5–7 ton/ha, angka ini terasa seperti mimpi. Tapi BIO META membuktikan, jika tanah diberi kehidupan, tanaman akan memberi balasan.

Indonesia Merdeka 80 Tahun, Luwu Raya Masih Meraba Kemerdekaannya.

By On August 15, 2025

Indonesia Merdeka 80 Tahun
Tapi Issue Terhangat Menjelang Peringatan Kemerdekaan INDONESIA ini diwarnai dengan Aksi Rakyat Melawan Kemerdekaan Dari Penjajahan Arogansi Pemimpin dan Tekanan Penjajahan Lewat Pungutan UPETI dengan bahasa Kerennya era Kemerdekaan PAJAK PBB.
UUD 45 Pasal 33 Negara Menjamin Kemakmuran Rakyat bukan dengan Memungut UPETI/PAJAK yang besar dengan dalih untuk Pembangunan Daerah.

Daerah yang hanya mengandalkan UPETI/PAJAK sebagai sumber PAD utamanya adalah merupakan sebuah daerah yang dianggap GAGAL menjalankan UUD 45 Pasal 33 dan bisa dipastikan Rakyatnya Belum MERDEKA dari Penjajahan. 

Daerah yang tidak mampu mengenali dan Mengelola Potensi-Potensi diwilayahnya untuk menjadi SUMBER PAD wilayahnya maka besar kemungkinan akan mengalami kegagalan dalam penyusunan dan Pengaplikasian Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Kabupaten/Kota di Luwu Raya lewat 80 Tahun Indonesia Merdeka tapi pengelolaan dan perencanaan masih seputar goresan dan print out copy pasti berulang setiap periodeisasi pergantian kepemimpinan padahal wilayahnya dikenal dengan Slogan "Wanua Mappatuo Na Ewai Alena" seharusnya bisa menjadi wilayah makmur diatas rata-rata karena kaya akan berbagai Potensi misalnya dari 
Sektor Pertanian dan Perkebunan Luwu Raya ini terkenal dengan Penghasilan Gabah hampir semua daerah terutama Walmas, Jagung hampir semua titik terutama Malangke, Cengkeh di Larompong dan sekitarnya, Cokelat di Masamba dan sekitarannya, Merica di Timampu Luwu Timur. 
Sektor Perikanan dan Peternakan hampir semua wilayah juga terutama Luwu terkenal dengan Ikan Tapa dan Kannasanya dari Suli dan Malajanya di Bua, Ikan Bolunya dari Malangke, Malili, Palopo, Belopa, belum lagi ikan air tawarnya terutama ikan danaunya Luwu Timur ikan Pangkillangnya dan rumput lautnya. Peternakannya yang tersebar di beberapa wilayah yang tidak terkelola dengan baik terutama Peternak Mandiri yang belum tersentuh oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pendataan kami dilapangan sangat banyak Peternak Mandiri dilapangan pasang surut karena kurang perhatian oleh Pemerintah Daerah padahal menjadi penyumbang PAD dan Penjaga Pangan Nabati sangat besar. 
Sektor Tambang tidak kalah satu-satunya wilayah tambang yang sangat besar di SulSel terutama Tambang Nikelnya dan Emasnya, belum lagi tambang-tambang lainnya. Ditambah Sektor Pariwisata yang tersebar di semua daerah Namun apa daya tetap saja menjadi solusi tercepat menghasilkan CUAN PAD yahhh lewat pungutan UPETI dengan nama keren PAJAK PBB. 

Kita masih ingat diawal Tahun 2017 Presiden RI menyampaikan Bahwa Pemerintah Desa harus Transparansi dalam pengelolaan dan Perencanaan APBDesa dan Potensi Desa nya sehingga bisa memicu maksimalnya PADesa terutama BUMDesa dan UMKM2 di Desa dan di Tahun yang sama Kami merilis tulisan yang sama bahwa Jika Desa diperintahkan untuk melakukan hal demikian maka seharusnya berlaku hal yang sama kepada Pemerintahan Daerah baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi tapi realisasinya sampai hari ini apakah Rakyat suatu daerah Pernah mendapatkan Baliho/Spanduk atau Rilis di Media APBD Daerah dipajang atau minimal Program Prioritas Suatu Daerah, Sumber PAD suatu daerah, Potensi Daerah namun kenyataannya yang ada dipublish hanya UTANG BELANJA DAERAH dan Dalih untuk menutupi semua itu di Naikkanlah UPETI lewat nama kerennya Program Pajak PBB, belum lagi hasil Pembangunan yang sudah diumumkan di Musrembang Kecamatan Realisasinya HILANG ditengah perjalanan.

Miris namun Realistisnya bahwa Indonesia Merdeka yang Ke-80 Tahun kita wajib memberikan Penghormatan Yang Setinggi-tingginya Kepada Para Pendahulu Pejuang Negeri yang Membebaskan Rakyat dari Penjajahan dan Pungutan UPETI oleh Belanda dan Jepang. 

Kesimpulannya bahwa suatu daerah yang sumber utama PAD nya dari UPETI/Pajak merupakan salah satu daerah yang gagal pengelolaan SDA dan Gagal mengenali Potensi Daerahnya.

Wallahulassalam.. 
Salam Merdeka 

Politik itu Penting

By On August 04, 2025

Berbicara Politik Berarti Tidak Lepas Dari Narasi Sederhana tentang "KEPENTINGAN..."

Segala Sesuatunya diatur lewat politik sejak Sebelum Lahir sampai Mati pun juga masih diatur lewat POLITIK, Maka Kita Tidak Boleh Tidak Terlibat Ambil Bagian Dalam Proses Penentu Hasil Kebijakan-kebijakan Politik itu.

AM_3103

Desa Seppong Bagian Lokasi Panen Raya Nasional Serentak Bersama Presiden Prabowo

By On April 07, 2025


Karebadesa.id Luwu - Kabupaten Luwu menjadi salah satu wilayah yang ikut serta ambil bagian pada kegiatan panen raya padi serentak yang digelar secara nasional di 14 provinsi bersama Presiden Prabowo Subianto. 

Kegiatan panen raya padi secara serentak ini merupakan salah satu program terpenting dalam visi misi Kabinet Merah Putih yang sangat  strategis memperkuat ketahanan pangan Indonesia. 

Kegiatan pelaksanaan panen raya padi nasional ini diwilayah Kabupaten Luwu ditempatkan di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, pada Senin (7/4/2025), dimana kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, bersama Kapolres Luwu dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala desa.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memulai kegiatan panen raya nasional dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dan melalui sambungan video konferensi, Presiden menyampaikan pesan penting terkait ketahanan pangan yang menjadi prioritas khusus dalam Kabinet Merah Putih, khususnya soal harga gabah petani dan pendistribusian pupuk kepada petani. 

“Tidak boleh ada lagi daerah yang kesulitan mendapatkan pupuk. Harga gabah harus kita jaga tetap stabil di kisaran Rp6.500 per kilogram,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya.

Sementara itu pada sambutan Bupati Luwu menegaskan bahwa “Kami akan memastikan kebutuhan dasar petani terpenuhi, mulai dari pupuk, irigasi, hingga fasilitas pertanian lainnya tersalurkan secara merata disemua wilayah Kabupaten Luwu” ujar Patahudding.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Kapolres Luwu, Danramil, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan Kepala Desa.

Dari perwakilan petani Bpk. Ikhsan menyatakan bahwa "Di Kab. Luwu ini masih banyak wilayah yang membutuhkan irigasi karena rata-rata sawah tadah hujan padahal sumber air sangat melimpah tapi tidak ada akses jalur air yang baik sehingga perlu dibenahi, selain itu masih banyak wilayah yang kekurangan traktor karena beberapa bantuan selama ini hanya menjadi milik pribadi, belum lagi di Luwu ini masih sangat terbatas mesin panen padi dan ini menjadi tantangan pak bupati kedepannya"

Dilokasi terpisah salah satu tokoh Pemuda Tani yang juga TPP Kabupaten Luwu menyatakan "Momentum kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah Kabupaten Luwu untuk lebih serius memperhatikan dan memprioritaskan kebutuhan pertanian di Luwu mengingat Luwu ini salah satu sumber penghasil padi terbesar di Sulawesi Selatan."

"Pemerintah Luwu harus memetakan titik lokasi yang paling membutuhkan bantuan Irigasi, yang membutuhkan Alsintan, dan lainnya sehingga bantuan untuk pertanian itu tidak hanya bertumpuk disatu titik wilayah dan jika perlu bupati Luwu menggandeng 207 Kepala Desa lewat BUMDesnya membentuk Perusda BUMDes Bersama Kabupaten Luwu untuk membangun sentra Pabrik/Penggilingan Padi yang menyamai di Kabupaten Sidrap sehingga hasil pertanian tidak perlu lagi bawa keluar daerah dan keuntungannya bisa menjadi PAD Desa dan Kabupaten Luwu" Ungkap Arhyf Mande. 

Dalam laporan nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa stok beras nasional saat ini berada pada angka menggembirakan.

“Stok beras di gudang mencapai 2,4 juta ton, dan diproyeksikan menyentuh 3 juta ton di akhir bulan ini. Ini capaian tertinggi dalam dua dekade terakhir,” ujarnya melalui konferensi daring.

28 Milyar Dana Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Dari Sudut Pandang Anak Desa

By On February 08, 2025

Ketahanan Pangan dalam Bingkai Dana Desa yang kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi layaknya sebuah "Film Layar Lebar" yang lagi fyp dalam dunia perkontenan.

Dokumentasi Pegiat Desa

Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Desa PDT ditahun 2024 berupa Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025 memang telah menyebutkan 8 Poin Penting penggunaan dana desa salah satu poin penting dalam prioritas penggunaan dana desa tesebut yaitu terkait Ketahanan Pangan.

Nah sebelum saya melanjutkan pembahasan terkait ketahanan pangan pembaca perlu tahu dong 8 Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 
  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  2. Penguatan Desa Yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan 
  4. Ketahanan Pangan
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
  6. Desa Digital
  7. Padat Karya Tunai
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
Nah kita kembali pada poin utama pembahasan kita terkait ketahanan pangan desa yang dinarasikan lewat Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dimana banyak yang berasumsi bahwa pola penggunaan dana ketahanan pangan minimal 20% tersebut masih lebih mendominasi kegiatan Infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah desa sehingga hasil Musyawarah Penetapan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2025 mayoritas keputusan mendominasi kegiatan Infrastruktur dan Non infrastruktur pertanian dan Perikanan baik itu berupa Jalan Tani, Irigasi, Pengadaan Perahu, dll kegiatan infrastruktur belum lagi Pupuk Organik, Bibit, dll, namun ditahun 2025

Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa PDT menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Ketahanan Pangan minimal 20% sedetail mungkin lewat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan dukungan maksimal berupa penganggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh BUMDes. Dalam regulasi tersebut telah diatur dengan jelas poin-poin penggunaan secara tekhnis yang akhirnya membuyarkan lamunan oknum tertentu.

Pada Akhirnya kebijakan ini sangat pas untuk dikelola oleh BUMDes walaupun pada Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 masih ada alternatif lain jika BUMDes di sebuah desa belum ada terbentuk maka dibolehkan menggunakan TPK Ketahanan Pangan namun berbeda dengan Kabupaten Luwu semua sudah terbentuk yang  ada kebanyakan bermasalah kepengurusannya. Namun terkait hal tersebut menurut hemat saya akan jauh lebih memberikan dampak positif bagi desa ketika dana ketahanan pangan tersebut dikelola oleh BUMDesa untuk meminimalisir oknum bermain peran ganda dalam pengelolaannya yang akhirnya dilaporan akhir "RUGI atau GAGAL" karena ketika Dana Ketahanan Pangan ini berada dalam pengelolaan BUMDesa saya percaya akan terkelola secara profesional jika semua pihak terkait yang berkompeten mengambil peran penting secara proaktif melakukan Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan secara profesional dan kontinyu.

Regulasi terkait Ketahanan Pangan Desa ini sangat baik hanya saja jika tidak direspon juga secara positif oleh Pemerintah Daerah untuk terlibat secara proaktif dalam Pembinaan dan Pendampingan secara serius juga akan berdampak merugikan negara. Contoh misalnya Kabupaten Luwu dengan jumlah Desa 207 jika diasumsikan rata-rata desa mengalokasikan Dana Ketahanan Pangan 20% kepada BUMDesnya sebesar Rp.140.000.000 x 207 Desa = Rp.28.980.000.000 (28 Milyar).

Bukankah hal ini sangat fantastis nilainya bukan dengan Kabupaten Luwu sebagai penghasil gabah yang cukup besar maka sangat tidak mungkin jika dibentuk BUMDes Bersama (BUMDESMA) untuk membangun Pabrik yang tidak kalah hebatnya dengan Kabupaten Sidrap. ataukah misalnya dalam dunia peternakan pedaging atau petelur misalnya atau perikanan misalnya dimana Kabupaten Luwu ini sangat memiliki potensi itu semua hanya saja apakah kita akan serius untuk membangun kemandirian wilayah ataukah Kebijakan yang akan lahir dari Program Ketahanan Pangan Desa ini nantinya hanya berupa menggugurkan kewajiban saja.

Jika berbicara Kajian Potensi Desa bukankah Pemerintah Desa pernah membuat Pendataan Profil SDGs dan Pembuatan/Penyusunan RPJMDesa yang memuat kajian Potensi Desa ataukah lewat Instansi terkait lewat BPS, BAPPEDA, DPMD, atau Lembaga Lainnya yang memiliki sumber kajian potensi desa sehingga pengalokasian Dana Desa Ketahanan Pangan 20% ini bisa termanfaatkan dengan baik tidak hanya sebagai penggugur kewajiban.

Untuk memaksimalkan keberhasilan capaian dari program Pak Presiden Prabowo ini sangat perlu keterlibatan pendampingan dan pembinaan semua pihak secara kontinyu baik dari instansi Pemerintah Kabupaten (Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, BAPPEDA, DPMD, dan Instansi terkait lainnya), Pegiat Desa, Pegiat Pertanian, perikanan, perkebunan, Peternakan, Dunia Pendidikan baik dari pihak kampus maupun pihak swasta yang berkompeten pada bidangnya sehingga kita semua tidak hanya berbicara "PENGAWASAN dan PELAPORAN" yang justru membuat Pengurus BUMDes selaku pengelola dana tersebut segan dan takut untuk memulai kegiatan-kegiatannya karena kita juga harus paham bahwa hampir 80%-90% pengurus BUMDes lemah pada administrasi belum lagi kalau GAPTEK pengurusnya. Maka diperlukan keseriusan kita semua untuk ambil peran penting mendampingi dan memberikan pembinaan kepada warga desa, pengurus BUMDesa, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Desa.

Penulis : Saripuddin Saharuddin Mande
To'pongo, 9 Februari 2025.

PERAN MILENIAL DALAM PENYUSUNAN STRATEGI PENINGKATAN STATUS DESA MELALUI PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL DESA

By On November 19, 2024


Kurang lebih hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang kini sudah mengalami revisi menjadi Undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa yang sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari menteri Desa PDTT Marwan Ja'far, hingga Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan terakhir Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Konsep pembangunan dariprogram kementrian Desaberbasis padat karya tunai sedikit berbeda dari program diera peerintahan sebelumnya, namun masing era punya pola dan konsep yang bebeda tapi pada dasarnya bertujuan untukmembangun Indonesia Lebih Maju.

Diawal tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dimana Menteri Desa PDT dibawah komando kepemimpinan Yandri Susanto masih tetap dipertahankan dengan konsep pembangunan masih mengacu pada regulasi yang ada saat ini.sehingga menurut hemat saya masih sama pada pola dan konsep era sebelumnya dengan prinsip “Membangun Indonesia Dari Desa”. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Walaupun kekuatan Undang-Undang Desa pasca revisi tersebut belum nampak secara utuh bagi desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengaplikasian tentang Undang-Undang Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tersampaikan lebih cepat hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 10 tahun lewat program Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 hingga revisi ke UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan terkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan warga Desa. Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa" sehingga dapat tertuang dalam dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Usia 10 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, dimana SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.

Generasi muda milenial desa memiliki peran penting dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan status desa. Dengan semangat, inovasi, dan kemampuan adaptasi yang mereka miliki, generasi milenial dapat menjadi agen perubahan dalam pengembangan ekonomi desa. Walaupun dalam kenyataannya saat ini didesa terutama di Kabupaten Luwu hasil pantauan kami hampir 10 tahun masihsangat minim pelibatan dan keterlibatan generasi muda dalam forum-forum penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu ditahun 2023 hampir 2000an warga mengambil kartu putih/kartu pencari kerja (AK1), dan data BPS di tahun 2017 berdasarkan kelompok umur

Kelompok Umur Angkatan Kerja

Jumlah Pencari Kerja yang Belum Ditempatkan Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur di kabupaten Luwu

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

2017

2017

2017

15-19

293

109

402

20-29

1.108

516

1.624

30-44

346

66

412

45-54

26

2

28

 

Dan dari data BPS dalam beberapa tahun ini jumlah pemuda yang mengambil kartu putih atau AK1 di Kabupaten Luwu untuk bekerja diluar daerah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari data BPS Kabupaten Luwu tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada disekitar 3,7 % dan hal ini sangat relevan dengan hasil pantauan kami di desa baik diskusi dengan warga desa maupun pemerintah desa hampir semua anak muda keluar daerah mencari kerja di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang mayoritas kerja pertambangan.

Kita berharap hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh "Dana Desa" dan hampi semua desa dikabupaten Luwu mengelola anggaran di desa tidak kurang dari 1 Milyar bisa lebih mendewasakan dan memposisikan Desa sebagai obor pembangunan baik itu pembenahan kelembagaan di Desa Hingga pelibatan dan keterlibatan secara proaktif masyarakatnya sehingga dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Desa di Kabupaten Luwu untuk mencapai kemandirian desanya perlu pelibatan semua pihak dan kesadaran Pemerintah untuk memberikan ruang lebih kepada Generasi Muda untuk mengambil peran aktif berkontribusi dalam perencanaan pembangunan desa terutama  pengelolaan ekonomi desa. Pemerintah desa dengan didukung oleh pemerintah daerah harus menghadirkan ruang program peningkatan SDM dan pemetaaan potensi desa sehingga dapat terukur dan terarah pembangunan di desa. Perlu memang disadari bahwa hampir 60% anak muda sekarang berprinsip kerja pagi hari dan sore harinya sudah harus terima upah dan ini sudah sejalandengan program padat karya tunai di desa namun kenyataan generasi muda belum tersentuh untuk mengambil peran aktif baik dalam segi pertanian, perikanan,  perkebunan, maupun peternakan, atau lainnya di desa. Salah satu strategi untuk melibatkan keaktifan tersebut dimana pemerintah desa harus mengaktifkan Karang Taruna, Lembaga kesenian Desa, dankelembagaan lainnya dengan memberikan modal usaha dan menjadi partner tim usaha mereka.

Generasi muda saatini yang lebih sering kita kenaldengan Generasi Milenial dan Gen Z memiliki banyak peluang dan potensi untuk ambil bagian peran terpenting dalam penyusunan potensi pengembangan ekonomi desa ke depannya dan hal ini harus dijaga dan dipertahankan. Ada banyak hal kelebihan dari mereka misalnya :

1. Pemuda sebagai inovator dalam pemetaan potensi desa dimana mereka hadir sebagai pelaku utama mengidentifikasi potensi lokal: Milenial desa dapat membantu memetakan potensi ekonomi desa, seperti produk pertanian, pariwisata, kerajinan tangan, atau sumber daya lainnya. Pemanfaatan Teknologi: Dengan kemampuan digital mereka, milenial dapat memperkenalkan teknologi baru dalam pengolahan hasil pertanian, pemasaran produk lokal, atau manajemen keuangan usaha desa.

2. Milenial sebagai icon utama pengembangan ekonomi kreatif produk local, mereka dapat menciptakan produk baru dari hasil lokal, seperti produk kuliner khas atau barang kerajinan inovatif. Branding dan Pemasaran Digital: Dengan memanfaatkan media sosial, e-commerce, dan platform digital lainnya, mereka dapat memasarkan produk desa ke pasar yang lebih luas.

3. Sebagai katalisator kolaborasi dimana pemuda dapat mengajak generasi muda lainnya untuk aktif dalam program-program desa. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Mereka dapat menjembatani kerja sama antara pemerintah, investor, dan komunitas untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.

4. Sebagai Agen Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan melalui Edukasi Teknologi dimana milenial dapat memberikan pelatihan tentang penggunaan teknologi kepada masyarakat desa lainnya, seperti pelatihan e-commerce atau pengelolaan media sosial. Manajemen Keuangan Usaha: Mereka juga dapat membantu usaha mikro di desa dalam mengelola keuangan dengan lebih profesional.

5. Pemuda sebagai Pemimpin Masa Depan Desa dimana dengan revisi kedua Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 roda kepemimpinan yang dulunya hanya 6 tahun kini menjadi 9 tahun memungkinkan keterlibatan dalam pemerintahan desa  mengambil peran penting dengan ikut serta dalam struktur pemerintahan desa, milenial dapat mendorong transparansi dan inovasi dalam pengambilan kebijakan. Peran sebagai Inspirator: Sebagai contoh nyata kesuksesan, mereka dapat menginspirasi masyarakat desa lainnya untuk bersama-sama meningkatkan taraf hidup desa.

6. Ikut proaktif dalam program pelestarian Budaya dan Lingkungan dengan mengembangkan pariwisata berbasis budaya. Milenial dapat mempromosikan budaya lokal melalui program wisata atau event budaya. Inisiatif Ramah Lingkungan: Mereka juga dapat menginisiasi program pertanian organik, daur ulang, atau pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Dengan peran-peran ini, milenial desa tidak hanya menjadi motor penggerak dalam pengembangan ekonomi, tetapi juga membantu mewujudkan visi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif mereka dalam strategi peningkatan status desa sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan yang positif dan berdampak luas. Namun untuk mewujudkan ini memang perlu ada keterlibatan aktif juga dari pemerintah daerah untuk mengahadirkan program pemberdayaan berupa pelatihan peningkatan SDM, keterlibatan pihak kampus untuk membuat program khusus kepada kelembagaan kampus menjadikan satu UKK/UKM kampus satu desa binaan sehingga bias mendorong memaksimalkan kegiatan dan penyusunan perencanaan hingga pengelolaan keuangan desa dapat terarah dengan baik sehingga tidak perlu lagi desa menghabiskan anggaran puluham juta hanya untuk ikut study tiru terkait hal tersebut yang jadinya hanya menghasilkan kebijakan tidak sesuai dengan kondisi lokal desa.

Menurut saya dengan keseriusan pemerintah Kabupaten Luwu baik dari DPRD maupun Pemda sendiri menghadirkan Perda Kewenangan Desa akan memberi ruang aktif untuk warga desa lebih leluasa mendesain perencanaan pembangunan desa sesuai kondisi lokalnya. Perencanaan desa harus sesuai tahapan dan pengelolaan keuangan desa sudah harus berbasis online dan transparan sehingga apa yang sudah diputuskan lewat musyawarah tidak lagi dapat diubah oleh pesanan dan kebijakan tertentu.memberikan ruang seluasnya untuk generasi muda untuk mendesain potensi ekonomi desa dan salah satunya dengan melibatkan pihak Universitas untuk menjadi partner program pembangunan selain dengan kehadiran Pendamping Desa dari Kementrian Desa PDT.

Pendamping Desa Kec. Lamasi Timur memberikan IST/OJT KPM Desa Kec. Lamasi Timur

By On February 12, 2022

IST/OJT KPM oleh Pendamping Desa (11/02)

karebadesa.id - Luwu, Pendamping Desa Kecamatan Lamasi Timur bersama Pendamping Lokal Desa P3MD terlihat kompak bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam mengisi dan update data untuk mencapai target persentase dashboard Aplikasi EHDW yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPM.

Aplikasi EHDW ini sudah bukan hal baru bagi KPM karena ditahun lalu sudah digunakan namun masih ada beberapa kekurangan. Dalam kegiatan IST/OJT yang dilaksanakan tim Pendamping Desa ternyata ada banyak hal yang masih perlu dibenahi oleh KPM, salah satunya fungsi kontrol update data, sosialisasi hasil rekomendasi rembuk stunting, dll.

Dalam proses IST/OJT Tim Pendamping nembuka sesi diskusi dan salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa beban tugas banyak dan berat namun honor masih rendah.


Syarifuddin S Mande selaku Kord. PD P3MD Kecamatan Lamasi Timur menyampaikan bahwa "Sebagai Pendamping Desa apa yang menjadi keluhan teman-teman KPM akan ditindaklanjuti oleh rekan PLD untuk menyampaikan ke Desa Dampingan masing-masing" ungkapnya.

Aplikasi EHDW KPM

"Sesuai perbub terbaru 2022 desa wajib membayar honor KPM berbasis kinerja sebesar Rp.700.000/bulan, KPM yang tlrajin dan malas nda boleh disamakan pembayarannya. Yang malas atau tidak kerja yahh ditunda gajinya atau diganti" Tambah Arhyf Mande sapaan akrabnya.

Perlu diketahui IST/OJT Aplikasi EHDW kepada KPM ini dihadiri hanya beberapa Kader Pembangunan Desa diantanya KPM Desa Pompengan, Desa Pompengan Utara, Desa Pelalan, Deda Seriti, dan Desa To'Lemo, sementara KPM desa yang lain berhalangan hadir. (11/02)

Aby. 

Contact Form

Name

Email *

Message *