Banjir Tahunan di Lamasi Timur, Warga Dorong Solusi Permanen dan Penanganan Terpadu
On June 11, 2026
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu dan difasilitasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Irfan. Hadir pula sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan petani dari desa-desa terdampak.
Dalam forum tersebut, pemerintah desa dan warga menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir. Salah satunya adalah kondisi saluran pembuangan yang melintasi kawasan pertanian dan permukiman masyarakat. Saluran tersebut diketahui telah dibangun sekitar 40 tahun lalu dan hingga saat ini belum pernah mendapatkan rehabilitasi secara menyeluruh.
Perbaikan yang dilakukan selama ini hanya bersifat parsial pada titik-titik tertentu yang dianggap bermasalah sehingga belum mampu mengatasi persoalan banjir secara permanen. Akibatnya, setiap kali terjadi curah hujan tinggi, wilayah pertanian dan permukiman warga kerap mengalami genangan.
Selain tingginya intensitas hujan, masyarakat menilai banjir juga diperparah oleh sedimentasi atau pendangkalan saluran, penyempitan aliran pembuangan dari wilayah Salujambu menuju Desa To’lemo, Desa Salupao, dan Desa Bulolondong, serta penumpukan sampah yang berasal dari aktivitas masyarakat di sekitar bantaran sungai dan saluran air.
Dampak banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama para petani. Tercatat sekitar 300 hektare lahan sawah terdampak banjir. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 hektare mengalami gagal panen atau puso. Rinciannya, sekitar 50 hektare berada di Desa To’lemo, 20 hektare di Desa Salupao, dan 10 hektare di Desa Bulolondong.
Sementara itu, lahan lainnya masih dapat dipanen, meskipun hasil produksinya mengalami penurunan akibat genangan air yang berlangsung cukup lama. Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar yang meliputi hilangnya hasil panen, kerusakan lahan pertanian, serta berbagai dampak ekonomi lainnya.
Dalam penjelasannya, Dinas PUPR Bidang Pengairan menyampaikan bahwa saluran pembuangan yang menjadi sumber persoalan tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi dan lintas pemerintahan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Meski demikian, para peserta rapat menilai bahwa langkah-langkah darurat tetap harus segera dilakukan untuk mengurangi dampak banjir yang terus berulang setiap tahun. Dalam RDP tersebut disepakati sejumlah rekomendasi, antara lain melakukan kunjungan lapangan bersama seluruh pihak terkait untuk melihat langsung kondisi saluran dan dampak yang dialami masyarakat, mendorong penggunaan dana tanggap darurat untuk penanganan sementara, serta menjadikan persoalan banjir di tiga desa tersebut sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2027.
Usai pelaksanaan RDP, agenda dilanjutkan dengan audiensi bersama Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag. Audiensi tersebut dihadiri oleh Aliansi Pemerhati Petani Kecamatan Lamasi Timur (AP2KLT), Camat Lamasi Timur Addali, SE, Kepala Desa To’lemo Udding, SE, Penjabat Kepala Desa Bulolondong Aswar, S.AN, Kepala Desa Salupao Marthen Garanta, serta Anggota DPRD Kabupaten Luwu Irfan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Luwu menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat. Namun, keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan dalam upaya penanganan banjir secara menyeluruh. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun BBWS Pompengan-Jeneberang sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas saluran tersebut.
Selain aspirasi yang disampaikan masyarakat dan pemerintah desa, Pemerhati Desa yang juga Ketua Gerbang Tani Kabupaten Luwu, Saripuddin S. Mande, S.Kom.,M.M., yang akrab di sapa turut memberikan sejumlah masukan berdasarkan pengalamannya mendampingi desa selama kurang lebih sepuluh tahun di wilayah tersebut.
Menurut Saripuddin, persoalan banjir yang terjadi saat ini merupakan masalah lama yang terus berulang hampir setiap tahun. Karena itu, diperlukan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan menyentuh akar persoalan.
“Pengalaman kami selama menjadi Pendamping Desa kurang lebih 10 tahun di Lamasi Timur, persoalan ini selalu berulang hampir setiap tahun. Karena itu perlu ada langkah yang lebih terintegrasi, bukan hanya penanganan darurat, tetapi juga penanganan jangka panjang yang melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah yang perlu didorong adalah pemanfaatan limbah eceng gondok yang selama ini menjadi salah satu penyebab sedimentasi dan penyumbatan aliran air. Menurutnya, eceng gondok dapat dikelola menjadi produk kerajinan maupun pakan ternak sehingga selain mengurangi hambatan aliran sungai juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Selain itu, Saripuddin menilai perlu dilakukan pembukaan kembali jalur-jalur aliran air yang selama ini tertutup akibat sedimentasi maupun pertumbuhan vegetasi liar. Ia juga mendorong adanya edukasi kepada masyarakat serta pemasangan jaring pembatas sampah pada titik-titik tertentu di aliran sungai antarwilayah desa agar pengelolaan kebersihan sungai menjadi tanggung jawab bersama.
Menurutnya, keberadaan Kelompok Tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) juga perlu dievaluasi dan diaktifkan kembali agar dapat berperan dalam menjaga saluran irigasi maupun saluran pembuangan secara berkelanjutan.
Saripuddin juga mengingatkan komitmen Bupati Luwu untuk menyiagakan alat berat di wilayah Lamasi Timur sebagai langkah percepatan penanganan darurat maupun normalisasi saluran ketika dibutuhkan. Di samping itu, ia meminta pemerintah daerah memaksimalkan koordinasi dengan BBWS Pompengan-Jeneberang serta kementerian terkait guna melakukan pengerukan sedimentasi, normalisasi sungai, serta penanganan kawasan Pompengan Pantai yang semakin dangkal dan diduga turut memengaruhi kelancaran aliran air dari wilayah hulu.
Lebih jauh, ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah memiliki regulasi khusus berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengawasan dan pemanfaatan sungai. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah pembuangan sampah rumah tangga ke sungai serta mengatur pemanfaatan bantaran sungai agar tidak memperparah kondisi lingkungan.
Masyarakat berharap hasil RDP dan audiensi tersebut tidak berhenti pada tahap pembahasan dan rekomendasi semata, melainkan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata di lapangan. Dengan dukungan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, BBWS Pompengan-Jeneberang, serta partisipasi aktif masyarakat, persoalan banjir yang selama puluhan tahun membebani warga Desa To’lemo, Desa Salupao, dan Desa Bulolondong diharapkan dapat segera teratasi demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Lamasi Timur.




















