HEADLINE NEWS

Generasi Masjid Mulai Pudar? Ketika Warkop Lebih Ramai dari Takbiran

By On May 28, 2026

Perayaan Iduladha sejatinya bukan hanya momentum ibadah kurban, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan umat dalam memakmurkan masjid. Namun fenomena yang kini mulai terasa di banyak daerah, termasuk di desa-desa, adalah semakin berkurangnya keterlibatan anak muda dalam meramaikan masjid saat malam takbiran maupun pelaksanaan hari raya.

Pemandangan yang dulu begitu hidup perlahan mulai berubah. Jika pada era 90-an hingga generasi milenial awal, malam takbiran identik dengan masjid yang ramai oleh anak-anak muda, remaja, hingga pemuda kampung yang ikut bertakbir, membuat obor, menjaga parkiran, membantu panitia kurban, hingga tidur di masjid demi mempersiapkan Iduladha, kini suasana itu mulai berkurang.

Sebaliknya, tidak sedikit anak muda masa kini yang lebih memilih menghabiskan malam di warung kopi, bermain gadget, nongkrong hingga larut malam, atau sibuk dengan media sosial dibanding hadir di masjid. Fenomena ini menjadi ironi tersendiri di tengah semakin megahnya bangunan masjid namun perlahan kehilangan denyut generasi mudanya.

Fenomena menurunnya keterlibatan generasi muda di masjid juga menjadi perhatian berbagai pihak. Kementerian Agama bahkan menyebut kecenderungan masjid yang lebih banyak diisi jamaah usia lanjut sebagai “fenomena global” yang perlu menjadi perhatian bersamaa. 

Padahal, generasi era 90-an dan milenial tumbuh dengan kultur sosial keagamaan yang lebih kuat di lingkungan masjid. Dulu, masjid bukan sekadar tempat salat, tetapi juga pusat aktivitas sosial anak muda. Dari latihan ceramah, lomba takbir, remaja masjid, hingga diskusi dan kegiatan olahraga sering berawal dari lingkungan masjid.

Sementara generasi Gen Z dan Gen Alfa tumbuh di era digital yang menghadirkan pola interaksi berbeda. Dunia virtual, media sosial, game online, hingga budaya nongkrong modern perlahan menggeser ruang interaksi sosial berbasis masjid. Akibatnya, hubungan emosional generasi muda dengan masjid tidak sekuat generasi sebelumnya.

Namun kondisi ini tidak sepenuhnya bisa disalahkan kepada anak muda semata. Masjid juga dituntut lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Sejumlah kalangan menilai pengelolaan masjid perlu menghadirkan pendekatan yang lebih kreatif, terbuka, dan relevan dengan karakter generasi muda masa kini.

Di beberapa daerah, upaya melibatkan generasi muda dalam kegiatan Iduladha mulai dilakukan, mulai dari memberi ruang kepanitiaan, melibatkan mereka dalam distribusi kurban, hingga membuat kegiatan sosial dan kreatif berbasis masjid. Langkah seperti ini dinilai penting agar masjid kembali menjadi ruang yang dirindukan anak muda, bukan sekadar tempat singgah saat salat hari raya.

Kritik terhadap menurunnya semangat anak muda meramaikan masjid bukan berarti membandingkan generasi secara mutlak. Setiap generasi memiliki tantangan zamannya sendiri. Namun jika fenomena ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masjid akan semakin kehilangan regenerasi sosial dan spiritual di masa depan.

Iduladha seharusnya menjadi momentum menghidupkan kembali ikatan generasi muda dengan masjid. Sebab masjid yang ramai bukan hanya karena bangunannya megah, tetapi karena hadirnya generasi yang menjaga, memakmurkan, dan menghidupkan nilai-nilai kebersamaan di dalamnya.

Penulis : Saripuddin S, S.Kom., MM. 

Semangat Berkurban di Desa To’pongo Meningkat, Tahun Ini Tercatat 17 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing

By On May 28, 2026

LUWU – Semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban di Desa To’pongo, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, mengalami peningkatan pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Tahun ini, jumlah hewan kurban yang disembelih tercatat sebanyak 17 ekor sapi dan 2 ekor kambing, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah hewan kurban tersebut menjadi gambaran tingginya antusiasme dan kesadaran masyarakat untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada warga yang membutuhkan. Selain sebagai bentuk ibadah, momentum kurban juga memperkuat nilai gotong royong dan kebersamaan masyarakat desa.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan di beberapa titik di Desa To’pongo dengan melibatkan panitia kurban, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga setempat. Daging kurban kemudian dibagikan secara merata kepada masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan bersama.

Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa peningkatan jumlah hewan kurban tahun ini menjadi tanda membaiknya semangat sosial dan kepedulian warga. Meski kondisi ekonomi masih menghadapi berbagai tantangan, masyarakat tetap berupaya menyisihkan rezekinya untuk berkurban. Selain menjadi ibadah tahunan, kurban juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya peternak lokal dan pelaku usaha ternak.

Dengan meningkatnya jumlah hewan kurban di Desa To’pongo tahun ini, diharapkan semangat kebersamaan, kepedulian sosial, dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat terus terjaga dan semakin kuat dari tahun ke tahun.

​Mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Dukungan Penuh dengan Catatan Kritis (Refleksi untuk Kabupaten Luwu)

By On May 19, 2026


​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu inisiatif paling ambisius dan penuh harapan bagi masa depan generasi bangsa. Visi di balik program ini sangat mulia: memberantas stunting, meningkatkan gizi anak-anak sekolah, dan pada akhirnya, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul menuju Indonesia Emas. Sebagai sebuah kebijakan afirmatif di bidang kesehatan dan pendidikan, program ini sudah sepatutnya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

​Namun, dukungan yang sehat bukanlah dukungan yang buta. Agar program triliunan rupiah ini tidak berakhir menjadi proyek sesaat yang menyisakan masalah administratif dan ekonomi di daerah, kita wajib memberikan pengawasan dan kritik konstruktif. Terutama jika kita melihat implementasinya di daerah kaya potensi seperti Kabupaten Luwu. Di lapangan, masih ditemukan potensi celah implementasi yang perlu segera dievaluasi, mulai dari ketidaksesuaian prosedural, ketidakjelasan status aset bangunan, hingga terpinggirkannya potensi pangan lokal.

​1. Evaluasi Prosedural: Niat Baik Harus Dibarengi Tata Kelola yang Baik

​Dalam beberapa uji coba dan rencana implementasi di berbagai daerah, antusiasme yang tinggi terkadang mengalahkan kepatuhan pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Praktik MBG tidak boleh berjalan di luar jalur prosedural yang semestinya. Beberapa hal yang harus diawasi ketat meliputi:

  • Standar Gizi dan Kebersihan: Pengawasan terhadap kualitas gizi dan sanitasi dapur tidak boleh kendur dan harus seragam di setiap titik distribusi.
  • Transparansi Anggaran: Pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan MBG harus dilakukan secara terbuka untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat daerah.
  • Pendataan Penerima yang Akurat: Distribusi yang tumpang tindih atau tidak tepat sasaran menunjukkan kelemahan pendataan. Pemerintah desa harus dilibatkan penuh agar data anak sekolah yang menerima manfaat benar-benar valid.

​2. Status Bangunan Dapur Umum: Wajib Menjadi Aset Daerah

​Untuk menyokong program MBG, pemerintah membangun berbagai fasilitas fisik, seperti Dapur Umum Terpusat (Central Kitchen) atau sentra gizi. Sayangnya, kerap muncul perdebatan atau ketidakjelasan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan bangunan-bangunan ini.

​Fasilitas fisik yang dibangun dengan anggaran negara di wilayah kabupaten—seperti di wilayah Luwu—harus dihibahkan dan dicatatkan secara resmi sebagai Aset Daerah (milik Pemkab). Mengapa ini krusial?

  • Kepastian Perawatan (Maintenance): Jika bangunan berstatus aset daerah, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi perawatan, renovasi, dan operasional gedung ke depannya.
  • Mencegah Gedung Mangkrak: Tanpa kejelasan status aset, fasilitas ini rawan terbengkalai jika program mengalami penyesuaian di masa depan. Pemda tentu tidak berani menyentuh atau merevitalisasi bangunan yang tidak tercatat sebagai miliknya.
  • Pemanfaatan Jangka Panjang: Sebagai aset daerah, bangunan ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa lainnya ketika kapasitasnya sedang tidak digunakan secara penuh.

​3. Kemandirian Ekonomi: Jangan Sampai Luwu Hanya Menjadi Penonton

​Kritik terbesar yang harus segera diantisipasi adalah terkait rantai pasok bahan baku MBG. Program sebesar ini adalah stimulus ekonomi yang luar biasa. Mari kita ambil contoh Kabupaten Luwu yang memiliki cakupan wilayah luas dengan 22 Kecamatan dan 207 Desa.

​Daerah ini memiliki potensi produksi agrikultur dan peternakan yang sangat melimpah, khususnya beras, telur, daging ayam, dan sayuran. Sangat ironis dan tidak masuk akal jika bahan pokok untuk program MBG di Luwu justru disuplai oleh korporasi besar dari luar daerah, apalagi jika menggunakan bahan impor.

​Program MBG di Kabupaten Luwu harus dirancang dengan pendekatan ekonomi sirkular:

  • Menyerap Hasil Panen Warga di 207 Desa: Kebutuhan beras, sayuran segar, telur, dan daging ayam harus dibeli langsung dari petani dan peternak lokal di Luwu. Ini akan memberikan kepastian pasar yang masif dan menaikkan taraf hidup warga di 22 kecamatan.
  • Menjaga Kesegaran Nutrisi: Membeli bahan pangan dari wilayah setempat berarti memangkas jalur distribusi. Sayur dan protein yang disajikan kepada anak-anak Luwu akan jauh lebih segar dan berkualitas tinggi dibandingkan bahan yang dikirim dari luar kota.
  • Membangun Ekosistem Koperasi Desa: Pemerintah Kabupaten dan Desa di Luwu dapat mendorong warganya untuk membentuk atau menghidupkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi pangan. Lembaga inilah yang nantinya menjadi penyuplai resmi kebutuhan dapur MBG, memastikan standar kualitas dan kuantitas hasil panen warga terpenuhi.

​Kesimpulan

​Program Makan Bergizi Gratis terlalu berharga untuk dibiarkan berjalan tanpa arah yang presisi. Kita mendukung penuh visi besar pencerdasan anak bangsa ini. Namun, pelaksanaannya di daerah, khususnya di Kabupaten Luwu, harus benar-benar memberdayakan potensi lokal.

​Menertibkan prosedur, memperjelas status bangunan dapur sentral sebagai aset daerah, dan mewajibkan penyerapan hasil panen dari 207 desa di Luwu bukanlah upaya untuk menjegal program. Justru, ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa MBG tidak hanya mengenyangkan perut anak-anak sekolah, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi petani dan peternak lokal, serta meninggalkan warisan tata kelola aset yang baik bagi daerah.


Penulis : Saripuddin S Mande, S.Kom., MM.

PERAN MILENIAL DALAM PENYUSUNAN STRATEGI PENINGKATAN STATUS DESA MELALUI PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL DESA

By On May 12, 2026


Kurang lebih hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang kini sudah mengalami revisi menjadi Undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa yang sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari menteri Desa PDTT Marwan Ja'far, hingga Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan terakhir Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Konsep pembangunan dariprogram kementrian Desaberbasis padat karya tunai sedikit berbeda dari program diera peerintahan sebelumnya, namun masing era punya pola dan konsep yang bebeda tapi pada dasarnya bertujuan untukmembangun Indonesia Lebih Maju.

Diawal tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dimana Menteri Desa PDT dibawah komando kepemimpinan Yandri Susanto masih tetap dipertahankan dengan konsep pembangunan masih mengacu pada regulasi yang ada saat ini.sehingga menurut hemat saya masih sama pada pola dan konsep era sebelumnya dengan prinsip “Membangun Indonesia Dari Desa”. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Walaupun kekuatan Undang-Undang Desa pasca revisi tersebut belum nampak secara utuh bagi desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengaplikasian tentang Undang-Undang Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tersampaikan lebih cepat hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 10 tahun lewat program Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 hingga revisi ke UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan terkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan warga Desa. Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa" sehingga dapat tertuang dalam dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Usia 10 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, dimana SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.

Generasi muda milenial desa memiliki peran penting dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan status desa. Dengan semangat, inovasi, dan kemampuan adaptasi yang mereka miliki, generasi milenial dapat menjadi agen perubahan dalam pengembangan ekonomi desa. Walaupun dalam kenyataannya saat ini didesa terutama di Kabupaten Luwu hasil pantauan kami hampir 10 tahun masihsangat minim pelibatan dan keterlibatan generasi muda dalam forum-forum penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu ditahun 2023 hampir 2000an warga mengambil kartu putih/kartu pencari kerja (AK1), dan data BPS di tahun 2017 berdasarkan kelompok umur

Kelompok Umur Angkatan Kerja

Jumlah Pencari Kerja yang Belum Ditempatkan Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur di kabupaten Luwu

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

2017

2017

2017

15-19

293

109

402

20-29

1.108

516

1.624

30-44

346

66

412

45-54

26

2

28

 

Dan dari data BPS dalam beberapa tahun ini jumlah pemuda yang mengambil kartu putih atau AK1 di Kabupaten Luwu untuk bekerja diluar daerah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari data BPS Kabupaten Luwu tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada disekitar 3,7 % dan hal ini sangat relevan dengan hasil pantauan kami di desa baik diskusi dengan warga desa maupun pemerintah desa hampir semua anak muda keluar daerah mencari kerja di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang mayoritas kerja pertambangan.

Kita berharap hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh "Dana Desa" dan hampi semua desa dikabupaten Luwu mengelola anggaran di desa tidak kurang dari 1 Milyar bisa lebih mendewasakan dan memposisikan Desa sebagai obor pembangunan baik itu pembenahan kelembagaan di Desa Hingga pelibatan dan keterlibatan secara proaktif masyarakatnya sehingga dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Desa di Kabupaten Luwu untuk mencapai kemandirian desanya perlu pelibatan semua pihak dan kesadaran Pemerintah untuk memberikan ruang lebih kepada Generasi Muda untuk mengambil peran aktif berkontribusi dalam perencanaan pembangunan desa terutama  pengelolaan ekonomi desa. Pemerintah desa dengan didukung oleh pemerintah daerah harus menghadirkan ruang program peningkatan SDM dan pemetaaan potensi desa sehingga dapat terukur dan terarah pembangunan di desa. Perlu memang disadari bahwa hampir 60% anak muda sekarang berprinsip kerja pagi hari dan sore harinya sudah harus terima upah dan ini sudah sejalandengan program padat karya tunai di desa namun kenyataan generasi muda belum tersentuh untuk mengambil peran aktif baik dalam segi pertanian, perikanan,  perkebunan, maupun peternakan, atau lainnya di desa. Salah satu strategi untuk melibatkan keaktifan tersebut dimana pemerintah desa harus mengaktifkan Karang Taruna, Lembaga kesenian Desa, dankelembagaan lainnya dengan memberikan modal usaha dan menjadi partner tim usaha mereka.

Generasi muda saatini yang lebih sering kita kenaldengan Generasi Milenial dan Gen Z memiliki banyak peluang dan potensi untuk ambil bagian peran terpenting dalam penyusunan potensi pengembangan ekonomi desa ke depannya dan hal ini harus dijaga dan dipertahankan. Ada banyak hal kelebihan dari mereka misalnya :

1. Pemuda sebagai inovator dalam pemetaan potensi desa dimana mereka hadir sebagai pelaku utama mengidentifikasi potensi lokal: Milenial desa dapat membantu memetakan potensi ekonomi desa, seperti produk pertanian, pariwisata, kerajinan tangan, atau sumber daya lainnya. Pemanfaatan Teknologi: Dengan kemampuan digital mereka, milenial dapat memperkenalkan teknologi baru dalam pengolahan hasil pertanian, pemasaran produk lokal, atau manajemen keuangan usaha desa.

2. Milenial sebagai icon utama pengembangan ekonomi kreatif produk local, mereka dapat menciptakan produk baru dari hasil lokal, seperti produk kuliner khas atau barang kerajinan inovatif. Branding dan Pemasaran Digital: Dengan memanfaatkan media sosial, e-commerce, dan platform digital lainnya, mereka dapat memasarkan produk desa ke pasar yang lebih luas.

3. Sebagai katalisator kolaborasi dimana pemuda dapat mengajak generasi muda lainnya untuk aktif dalam program-program desa. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Mereka dapat menjembatani kerja sama antara pemerintah, investor, dan komunitas untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.

4. Sebagai Agen Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan melalui Edukasi Teknologi dimana milenial dapat memberikan pelatihan tentang penggunaan teknologi kepada masyarakat desa lainnya, seperti pelatihan e-commerce atau pengelolaan media sosial. Manajemen Keuangan Usaha: Mereka juga dapat membantu usaha mikro di desa dalam mengelola keuangan dengan lebih profesional.

5. Pemuda sebagai Pemimpin Masa Depan Desa dimana dengan revisi kedua Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 roda kepemimpinan yang dulunya hanya 6 tahun kini menjadi 9 tahun memungkinkan keterlibatan dalam pemerintahan desa  mengambil peran penting dengan ikut serta dalam struktur pemerintahan desa, milenial dapat mendorong transparansi dan inovasi dalam pengambilan kebijakan. Peran sebagai Inspirator: Sebagai contoh nyata kesuksesan, mereka dapat menginspirasi masyarakat desa lainnya untuk bersama-sama meningkatkan taraf hidup desa.

6. Ikut proaktif dalam program pelestarian Budaya dan Lingkungan dengan mengembangkan pariwisata berbasis budaya. Milenial dapat mempromosikan budaya lokal melalui program wisata atau event budaya. Inisiatif Ramah Lingkungan: Mereka juga dapat menginisiasi program pertanian organik, daur ulang, atau pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Dengan peran-peran ini, milenial desa tidak hanya menjadi motor penggerak dalam pengembangan ekonomi, tetapi juga membantu mewujudkan visi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif mereka dalam strategi peningkatan status desa sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan yang positif dan berdampak luas. Namun untuk mewujudkan ini memang perlu ada keterlibatan aktif juga dari pemerintah daerah untuk mengahadirkan program pemberdayaan berupa pelatihan peningkatan SDM, keterlibatan pihak kampus untuk membuat program khusus kepada kelembagaan kampus menjadikan satu UKK/UKM kampus satu desa binaan sehingga bias mendorong memaksimalkan kegiatan dan penyusunan perencanaan hingga pengelolaan keuangan desa dapat terarah dengan baik sehingga tidak perlu lagi desa menghabiskan anggaran puluham juta hanya untuk ikut study tiru terkait hal tersebut yang jadinya hanya menghasilkan kebijakan tidak sesuai dengan kondisi lokal desa.

Menurut saya dengan keseriusan pemerintah Kabupaten Luwu baik dari DPRD maupun Pemda sendiri menghadirkan Perda Kewenangan Desa akan memberi ruang aktif untuk warga desa lebih leluasa mendesain perencanaan pembangunan desa sesuai kondisi lokalnya. Perencanaan desa harus sesuai tahapan dan pengelolaan keuangan desa sudah harus berbasis online dan transparan sehingga apa yang sudah diputuskan lewat musyawarah tidak lagi dapat diubah oleh pesanan dan kebijakan tertentu.memberikan ruang seluasnya untuk generasi muda untuk mendesain potensi ekonomi desa dan salah satunya dengan melibatkan pihak Universitas untuk menjadi partner program pembangunan selain dengan kehadiran Pendamping Desa dari Kementrian Desa PDT.

28 Milyar Dana Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Dari Sudut Pandang Anak Desa

By On May 12, 2026

Ketahanan Pangan dalam Bingkai Dana Desa yang kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi layaknya sebuah "Film Layar Lebar" yang lagi fyp dalam dunia perkontenan.

Dokumentasi Pegiat Desa

Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Desa PDT ditahun 2024 berupa Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025 memang telah menyebutkan 8 Poin Penting penggunaan dana desa salah satu poin penting dalam prioritas penggunaan dana desa tesebut yaitu terkait Ketahanan Pangan.

Nah sebelum saya melanjutkan pembahasan terkait ketahanan pangan pembaca perlu tahu dong 8 Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 
  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  2. Penguatan Desa Yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan 
  4. Ketahanan Pangan
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
  6. Desa Digital
  7. Padat Karya Tunai
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
Nah kita kembali pada poin utama pembahasan kita terkait ketahanan pangan desa yang dinarasikan lewat Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dimana banyak yang berasumsi bahwa pola penggunaan dana ketahanan pangan minimal 20% tersebut masih lebih mendominasi kegiatan Infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah desa sehingga hasil Musyawarah Penetapan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2025 mayoritas keputusan mendominasi kegiatan Infrastruktur dan Non infrastruktur pertanian dan Perikanan baik itu berupa Jalan Tani, Irigasi, Pengadaan Perahu, dll kegiatan infrastruktur belum lagi Pupuk Organik, Bibit, dll, namun ditahun 2025

Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa PDT menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Ketahanan Pangan minimal 20% sedetail mungkin lewat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan dukungan maksimal berupa penganggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh BUMDes. Dalam regulasi tersebut telah diatur dengan jelas poin-poin penggunaan secara tekhnis yang akhirnya membuyarkan lamunan oknum tertentu.

Pada Akhirnya kebijakan ini sangat pas untuk dikelola oleh BUMDes walaupun pada Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 masih ada alternatif lain jika BUMDes di sebuah desa belum ada terbentuk maka dibolehkan menggunakan TPK Ketahanan Pangan namun berbeda dengan Kabupaten Luwu semua sudah terbentuk yang  ada kebanyakan bermasalah kepengurusannya. Namun terkait hal tersebut menurut hemat saya akan jauh lebih memberikan dampak positif bagi desa ketika dana ketahanan pangan tersebut dikelola oleh BUMDesa untuk meminimalisir oknum bermain peran ganda dalam pengelolaannya yang akhirnya dilaporan akhir "RUGI atau GAGAL" karena ketika Dana Ketahanan Pangan ini berada dalam pengelolaan BUMDesa saya percaya akan terkelola secara profesional jika semua pihak terkait yang berkompeten mengambil peran penting secara proaktif melakukan Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan secara profesional dan kontinyu.

Regulasi terkait Ketahanan Pangan Desa ini sangat baik hanya saja jika tidak direspon juga secara positif oleh Pemerintah Daerah untuk terlibat secara proaktif dalam Pembinaan dan Pendampingan secara serius juga akan berdampak merugikan negara. Contoh misalnya Kabupaten Luwu dengan jumlah Desa 207 jika diasumsikan rata-rata desa mengalokasikan Dana Ketahanan Pangan 20% kepada BUMDesnya sebesar Rp.140.000.000 x 207 Desa = Rp.28.980.000.000 (28 Milyar).

Bukankah hal ini sangat fantastis nilainya bukan dengan Kabupaten Luwu sebagai penghasil gabah yang cukup besar maka sangat tidak mungkin jika dibentuk BUMDes Bersama (BUMDESMA) untuk membangun Pabrik yang tidak kalah hebatnya dengan Kabupaten Sidrap. ataukah misalnya dalam dunia peternakan pedaging atau petelur misalnya atau perikanan misalnya dimana Kabupaten Luwu ini sangat memiliki potensi itu semua hanya saja apakah kita akan serius untuk membangun kemandirian wilayah ataukah Kebijakan yang akan lahir dari Program Ketahanan Pangan Desa ini nantinya hanya berupa menggugurkan kewajiban saja.

Jika berbicara Kajian Potensi Desa bukankah Pemerintah Desa pernah membuat Pendataan Profil SDGs dan Pembuatan/Penyusunan RPJMDesa yang memuat kajian Potensi Desa ataukah lewat Instansi terkait lewat BPS, BAPPEDA, DPMD, atau Lembaga Lainnya yang memiliki sumber kajian potensi desa sehingga pengalokasian Dana Desa Ketahanan Pangan 20% ini bisa termanfaatkan dengan baik tidak hanya sebagai penggugur kewajiban.

Untuk memaksimalkan keberhasilan capaian dari program Pak Presiden Prabowo ini sangat perlu keterlibatan pendampingan dan pembinaan semua pihak secara kontinyu baik dari instansi Pemerintah Kabupaten (Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, BAPPEDA, DPMD, dan Instansi terkait lainnya), Pegiat Desa, Pegiat Pertanian, perikanan, perkebunan, Peternakan, Dunia Pendidikan baik dari pihak kampus maupun pihak swasta yang berkompeten pada bidangnya sehingga kita semua tidak hanya berbicara "PENGAWASAN dan PELAPORAN" yang justru membuat Pengurus BUMDes selaku pengelola dana tersebut segan dan takut untuk memulai kegiatan-kegiatannya karena kita juga harus paham bahwa hampir 80%-90% pengurus BUMDes lemah pada administrasi belum lagi kalau GAPTEK pengurusnya. Maka diperlukan keseriusan kita semua untuk ambil peran penting mendampingi dan memberikan pembinaan kepada warga desa, pengurus BUMDesa, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Desa.

Penulis : Saripuddin Saharuddin Mande
To'pongo, 9 Februari 2025.

Contact Form

Name

Email *

Message *